Iklan dempo dalam berita

Ini 8 Rekomendasi Pinjol Syariah Resmi OJK Bebas Riba, Bisa Pinjam hingga Rp 2 Milliar

Ini 8 Rekomendasi Pinjol Syariah Resmi OJK Bebas Riba, Bisa Pinjam hingga Rp 2 Milliar

Rekomendasi pinjol syariah yang menerapkan hukum Islam--

Untuk layanan syariah, fintech lending menawarkan pinjaman Invoice Financing Syariah di mana dalam model ini, pinjaman  atau invoice dijadikan jaminan.

Anda akan mendapatkan maksimal 80 persen dari nilai tagihan dengan nilai tagihan maksimal Rp2 miliar. Tenor atau jangka waktu pembayarannya sendiri mulai dari 30 hingga 180 hari.

BACA JUGA:Ini Handphone Pertama di Dunia, Waktu Bicaranya hanya 30 Menit dan Berat Lebih dari 1 Kg

3. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana.id)

Ammana.id memberikan pinjaman haji dengan tenor selama 3 tahun. 

Untuk mendapatkan pinjaman haji, kamu hanya perlu mengisi formulir saat mengajukan secara online melalui aplikasi Ammana.id sekaligus melengkapi dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga. 

4. PT Kapital Boost Indonesia (Kapitalboost)

Kapitalboost memberikan layanan pinjaman online untuk pembelian barang dalam jangka pendek. Dengan plafon maksimal Rp2 miliar, kamu bisa melakukan pinjaman dengan tenor paling lama 12 bulan.

Layanan ini hanya berlaku bagi usaha berbadan hukum PT atau CV yang berdomisili di Bandung dan telah beroperasi minimal 1 tahun. Untuk melakukan pinjaman, pastikan ada Surat Perintah Kerja dari Pemberi Kerja.

BACA JUGA:Mau Pinjam Rp 10 Juta di Pinjol OJK JULO, Cek Cicilan per Bulan di Sini, Syaratnya Mudah

Adapun syarat lainnya adalah, penjualan tahunan lebih dari Rp1 miliar dan memiliki arus kas positif dalam 12 bulan terakhir. 

5. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa)

Qazwa menawarkan pinjaman modal kerja dengan cara melibatkan sistem chain supply bisnis pelaku usaha baik itu pemasok, pemilik toko, maupun agen yang secara khusus terverifikasi.

Saat melakukan transaksi pinjam meminjam, Qazwa menggunakan akad mudharabah dan murabahah.

6. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: