Iklan RBTV Dalam Berita

Berani Galbay di Tunaiku? Ini Besaran Denda yang Harus Dibayarkan saat Pinjam Rp12.000.000

Berani Galbay di Tunaiku? Ini Besaran Denda yang Harus Dibayarkan saat Pinjam Rp12.000.000

Denda terlambat bayar cicilan pinjol Tunaiku--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pinjaman online memang berhasil memikat masyarakat sebagai solusi pendanaan dengan cepat. Namun, jangan berani gagal bayar di Tunaiku, sebab akan dikenakan denda. 

Denda yang diberikan oleh pinjol cukup besar, berapa?

Untuk lebih jelasnya simak pembahasan berikut ini. 

Tunaiku adalah salah satu pinjol yang populer di Indonesia. Sebab, pengajuan pinjaman yang lebih praktis, kemudian limit besar dan Cicilan ringan. 

BACA JUGA:KUR Mandiri Bunga Ringan Plafon Besar, Cek Tabel Angsuran Pinjaman Rp30 Juta, Rp50 Juta dan Rp 100 Juta

Bahkan, hanya dengan KTP kamu sudah bisa ajukan pinjaman Rp12.000.000 dengan cepat dan terpercaya.

Untuk diketahui, Tunaiku merupakan salah satu produk unggulan dari PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank).

Soal keamanan dan limit kamu tak perlu khawatir, karena Tunaiku sudah terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi terbilang cukup aman untuk digunakan. 

Sedangkan untuk limit, Tunaiku menawarkan pinjaman hingga Rp20.000.000 dengan jangka waktu cicilan sampai 20 bulan. Cukup menarik bukan? 

BACA JUGA:Cukup KTP Bukan NPWP, Pinjaman Rp13.000.000 di Tunaiku Cicilan Ringan Tanpa Biaya Tersembunyi

Jadi, hanya dengan KTP kamu bisa ajukan KTA di pinjol Tunaiku. 

Jadi, jika kamu mengajukan pinjaman Rp12.000.000 di Tunaiku dengan tenor 20 bulan maka cicilan yang harus dibayarkan yakni Rp1.052.585 per bulan. 

Bunga yang ringan adalah salah satu alasan pinjol digemari. Seperti halnya Tunaiku yang memberikan bunga cukup ringan yakni mulai 2 sampai 5 persen per bulan. Selain itu, dana juga cepat cair. 

Tunaiku mengerti bahwa kebutuhan mendesak bisa datang kapan saja, oleh sebabnya proses pencairan dilakukan secara cepat dalam waktu 24 jam setelah pengajuan disetujui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: