Iklan RBTV Dalam Berita

Dapat Dana Rp10 Juta Dengan cepat, Berikut 6 Rekomendasi Aplikasi Pinjol OJK, Bisa Buat Modal Usaha

Dapat Dana Rp10 Juta Dengan cepat, Berikut 6 Rekomendasi Aplikasi Pinjol OJK, Bisa Buat Modal Usaha

Rekomendasi pinjol resmi tercatat di OJK--

5. AdaKami

Aplikasi pinjol AdaKami ini sudah cukup popular dikalangan masyarakat Indonesia. Yakni memberikan limit hingga Rp80 juta dengan cicilan hingga 12 bulan.

Kemudian bunga mualai dari 0,03 persen, serta AdaKami telah mendapat izin dari OJK.

BACA JUGA:KUR BCA 2023 Plafon Rp50 Juta Bunga 0,2 Persen Per Bulan, Cek Angsuran per Bulan Mulai dari Rp1 Jutaan

6. JULO

JULO sendiri merupakan aplikasi pinjol yang legal alias sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, pinjol JULO cukup aman untuk digunakan.

JULO menawarkan besaran limit kredit berbeda-beda kepada setiap nasabahnya, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp15 juta dengan tenor fleksibel 2-9 bulan.

Untuk bunganya berkisar 4 persen sampai 9 persen per bulan.

Perlu diketahui, tidak semua pengajuan bisa langsung di terima. Berikut 5 alasan umum mengapa pengajuan pinjaman online ditolak beserta cara mengatasinya.

BACA JUGA:Cek Tabel Angsuran KUR Mandiri Plafon Pinjaman Rp100 Juta, Bayar Mulai Rp1 Jutaan per Bulan

1.Pastikan seluruh persyaratan dan data pribadi yang diminta terpenuhi

Meskipun pengajuan pinjaman di pinjol terbilang cukup mudah, namun kamu tetap harus memenuhi segala persyaratan yang diminta oleh penyedia pinjaman online. 

Bukan hanya itu saja,  perhatikan pula data pribadi apa saja yang harus dilampirkan dan pastikan bahwa kualitas gambarnya bagus, tidak blur, serta mudah terbaca.

Pasalnya, penyedia pinjaman online hanya bisa menyeleksi calon nasabahnya melalui kelengkapan syarat dan data pribadi yang dilampirkan. 

Maka dari itu, jika ada satu saja syarat atau informasi pribadi yang tidak dipenuhi maupun terlihat mencurigakan, pihak pinjaman online tidak akan mengambil risiko dan memutuskan untuk melakukan penolakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: