Iklan RBTV Dalam Berita

Nyawa Melayang karena Main Gaple, Pelakunya Dihukum 7 Tahun Penjara

Nyawa Melayang karena Main Gaple, Pelakunya Dihukum 7 Tahun Penjara

Terdakwa pembunuhan dihukum 7 tahun penjara--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Irawan (45) warga Desa Padang Cekur Kecamatan Ilir Talo atas kasus pembunuhan terhadap tetangganya Almarhum Nur Sidiq (47). Vonis ini disampaikan dalam sidang Kamis sore (12/10) sekitar pukul 15.00 WIB.

Putusan vonis tersebut dibacakan langsung oleh Nesia Hapsari selaku Hakim Ketua, dan didampingi 2 hakim anggota, Murniawati Priscillia Djaksa Djamaluddin dan Zaimi Multazim.

BACA JUGA:Tak Perlu Panggil Tukang, Ini 6 Bahan Bersihkan Tangki Air, Sekali Guyur Bebas dari Lumut

Dalam agenda pembacaan putusan tersebut, hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara.

"Hal yang memberatkan karena perbuatan tersangka telah menghilangkan nyawa orang lain, dan keluarga korban telah kehilangan tulang punggung keluarga, dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap Nesia Hapsari, SH. MH.

BACA JUGA:Cek Kualitas Air Sumur di Rumah, Seperti Ini Ciri Air yang Sehat

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, masih pikir-pikir apakah akan banding atau menerima putusan ini.

Sementara itu, insiden berdarah pada keributan tersebut membuat gempar warga Desa Padang Cekur Kecamatan Ilir Talo, pada Sabtu malam (15/4) sekitar pukul 20.30 WIB.

Ini setelah korban bernama Nur Sidiq (47) terluka akibat senjata tajam terdakwa Bambang Irawan yang tak lain tetangganya yang kerap bermain domino (gaple).

BACA JUGA:Angin Kencang Pilpres, Gerindra Kepahiang Deklarasi Minta Putra Jokowi Jadi Cawapres Prabowo

Motif dari insiden keributan tersebut, lantaran dipicu terdakwa yang emosi, karena tidak terima diejek oleh korban saat bermain gaple karena kalah bermain.

Nyawa korban tidak dapat diselamatkan ketika dalam perjalanan menuju ke RSUD Tais, akibat pembuluh arteri besar di bagian paha kanan putus, hingga mengakibatkan nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: