Berlarut-larut Sejak 2005, Begini Awal Mula Konflik Tambang Pasir Besi Seluma
Gelombang penolakan aktivitas tambang pasir besi di Seluma sudah terjadi sejak 2005 silam--
SELUMA, RBTV.COM - Kondisi sosial ekonomi masyarakat Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, Provinsi Bengkulu yang sebelumnya hidup tenang berdampingan, kembali terpecah sejak kembalinya aktivitas pertambangan pasir besi.
BACA JUGA:Warga Pasar Seluma Blokir Akses Jalan Tambang Pasir Besi
Dari catatan sejarah, penolakan tambang pasir besi sudah terjadi sejak 2005 silam dan tidak hanya terjadi di Desa Pasar Seluma, namun juga masyarakat yang bermukim di pesisir barat Kabupaten Seluma, baik itu di Desa Penago I, Rawa Indah, Pasar Talo, Penago Baru dan Marga Sari Kecamatan Ilir Talo.
Berikut rangkuman awal mula terjadinya konflik horizontal tambang pasir besi yang berlarut-larut hingga sekarang.
BACA JUGA:Atasi Konflik Tambang Pasir Besi, Komnas Perempuan Datangi DPRD Seluma
Pada tahun 2005 Bupati Seluma, Murman Effendi mengeluarkan surat nomor 35 tahun 2005 yang berisikan pemberian izin pertambangan di Desa Penago Baru, Penago I dan Desa Rawa Indah diberikan pada PT. Famiaterdio Negara (FN). Izin diberikan selama 10 tahun hingga 2015.
Sejak izin dikeluarkan Bupati Seluma pada saat itu, aksi penolakan mulai bermunculan dari warga Desa Rawa Indah, Desa Penago I, dan Desa Penago Baru, lantaran warga kecewa dengan proses sosialisasi pertambangan yang tidak jujur dan transparan.
BACA JUGA:Motor Vs Truk, Pemuda Air Besi Tewas
Sepanjang tahun 2005 hingga 2011, bentuk protes warga kembali dilanjutkan dengan melayangkan surat kepada DPRD Seluma, Bupati Seluma, Gubernur Bengkulu, Komnas HAM, hingga Presiden RI.
Gelombang protes melalui aksi demontrasi, baik skala kecil dan besar juga dilakukan masyarakat pesisir, dengan menduduki kantor Bupati Seluma selama beberapa hari, dan mendesak Bupati Seluma agar mencabut izin pertambangan.
BACA JUGA:Bertabur Bintang Calon DPD Bengkulu, Ini Peta Sebaran Dukungan
Pada tahun 2008 di Desa Pasar Talo Kecamatan Ilir Talo kedatangan investor baru bernama PT. Pringgodani mengantongi izin tambang SK Bupati Seluma Nomor 126 tahun 2006.
Akibat kuatnya penolakan warga Desa Pasar Talo dibantu warga Desa Rawa Indah, Penago Baru, Penago I dan Tegal Arum yang berjuang mengusir PT. Famiaterdio Negara membuat PT. Pringgodani mengurungkan niatnya melanjutkan eksplorasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: