Iklan dempo dalam berita

Bagaimana Cara Membersihkan Harta Riba? Ini Cara yang Diajarkan Buya Yahya

Bagaimana Cara Membersihkan Harta Riba? Ini Cara yang Diajarkan Buya Yahya

Bagaimana Cara Membersihkan Harta Riba? Ini Cara yang Diajarkan Buya Yahya--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Riba adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab nama’ yang artinya berkembang atau ziyadah yang berarti tambahan. 

Pengertian riba menjadi suatu penambahan nilai atau bunga yang melebihi jumlah pokok dari sebuah pinjaman (utang) saat dana itu dikembalikan berdasarkan asal katanya.

Sistem riba yang diterapkan dalam transaksi keuangan dilarang sebagaimana tercantum dalam Quran. 

BACA JUGA:Buya Yahya Ungkap Alasan Nabi Muhammad SAW Puasa Senin Kamis, Salah Satunya Saat Mendapat Wahyu Pertama

Dasar hukum riba melarang umat Islam untuk melakukan transaksi yang mengandung unsur riba. Hal ini tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 276, Al-Baqarah ayat 278, dan An-Nisa ayat 161.

Mengacu pada dasar hukumnya, melakukan transaksi yang mengandung riba adalah haram dan harus dihindari oleh umat Islam. 

Karena itulah, hukum syariah Islam yang menghindari adanya riba dalam transaksi finansial sudah mulai diadaptasi oleh bank dan lembaga keuangan di Indonesia.

BACA JUGA:Tidak Selamanya Alam Kubur Dipenuhi Siksa, Begini Penjelasan Buya Yahya

Bagi umat muslim, riba menjadi perbuatan yang harus dihindari dan dicegah dalam aktivitas sehari-hari. Memindahkan tabungan ke rekening syariah menjadi salah satu cara untuk menghindari riba dengan menyepakati peraturan transaksi dan pertukaran berdasarkan syariat Islam. Perbuatan riba dihindari agar tidak mendapatkan bahaya berikut ini.

1. Sifat rakus atau terobsesi kekayaan

Perbuatan riba menunjukkan adanya sifat rakus dari perilaku orang yang terlibat. Hal ini menjadi gambaran dari sifat tamak, keras hati, terobsesi kekayaan, dan perilaku hina.

2. Menghindari dosa yang lebih besar dari zina

Selain Quran, penjelasan mengenai riba juga diriwayatkan melalui hadist H. R. Ahmad dan Al-Baihaqi, “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.”

BACA JUGA:Tanya Jawab Islam, Bolehkah Wanita Haid Membaca Sholawat? Begini Jawaban Buya Yahya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: