Bagaimana Cara Membersihkan Harta Riba? Ini Cara yang Diajarkan Buya Yahya
Bagaimana Cara Membersihkan Harta Riba? Ini Cara yang Diajarkan Buya Yahya--
3. Menjaga hati dan jiwa yang kotor
Pelaku riba tidak segan untuk menindas ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi ketamakan mereka. Melalui hadist H. R. Abu Dawud dan Tirmidzi diriwayatkan bahwa, “Tidaklah sifat kasih sayang itu diangkat kecuali dari seorang yang celaka.” Pertolongan yang diberikan pada orang tidak mampu dengan riba hanya menjadi kedok pemerasan pada orang yang tidak mampu.
Riba terbagi menjadi berbagai macam jenis seperti, Riba Fadhl, Al Yad, Nasi'ah, Qard, dan Jahiliyah. Karena tindakan riba merupakan tindakan yang dibenci dan diharamkan oleh Allah kepada umat Muslim, maka Allah serta Rasulullah memberi ancaman kepada orang yang melakukan tindakan riba.
Jika seorang muslim tidak mau meninggalkan riba maka ia akan dibenci oleh Allah serta Rasul. Maka dari itu, sebagai seorang musli yang baik harus meninggalkan riba tersebut dengan membersihkan harta hasil riba.
BACA JUGA:Ada yang Beralasan Terpaksa Minum atau Makan Haram untuk Obat, Begini Kata Buya Yahya
Cara Membersihkan Harta Hasil Riba
Jika dulunya pernah menikmati atau mendapat harta dari riba, dan ingin bertaubat serta menyucikan diri dari hal tersebut, dapat dilakukan beragam cara dimana selama masih hidup artinya masih diberi kesempatan untuk menyucikan diri dan memperbaiki diri, berikut cara selengkapnya.
Buya Yahya memberikan penjelasan bagaimana seharusnya cara tobat dan membersihkan harta riba. Dilansir dari unggahan kanal YouTube Buya Yahya, berikut cara membersihkan harta riba.
Bagi orang yang ingin tobat dari riba, terdapat rasa khawatir jika semua harta benda yang dimiliki menjadi harta haram.
BACA JUGA:Tabligh Akbar Bersama Buya Yahya, Warga Padati Masjid At-Taqwa
“Kalau anda meminjamkan uang dengan riba, maka cara tobatnya adalah anda hanya minta dikembalikan modalnya saja,” jelas Buya Yahya.
“Anda batalkan kelebihan yang selama ini sudah anda sepakati,” sambung Buya Yahya.
Bagaimana jika posisinya sebagai peminjam uang?
“Sama, anda hanya punya kewajiban mengembalikan modalnya saja tanpa memberikan tambahan, itu kalau bisa,” jawab Buya Yahya.
Terkadang, utang riba tersebut berurusan dengan lembaga yang mengharuskan melunasi utang lengkap dengan bunganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: