Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 hanya Bisa Dicek Melalui 2 Cara, Berikut Link Resmi Setiap Instansi
Link pengumuman hasil seleksi administrasi cpns--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Hasil seleksi administrasi CPNS 2023 ini menentukan nasib para peserta untuk melangkah ke tahap berikutnya. Pengumuman hasil seleksi hanya dilakukan melalui 2 cara yakni lewat link resmi SSCASN atau melalui situs resmi instansi masing-masing.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan seleksi administrasi CPNS 2023 mulai hari ini Senin, 16 Oktober 2023.
Para pelamar yang sebelumnya membuat akun, mendaftar hingga mengirimkan berbagai dokumen dan berkas bisa memeriksa apakah lolos seleksi administrasi atau tidak. Jika dinyatakan lolos maka mereka akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berlangsung pada November mendatang.
BACA JUGA:Silakan Dicatat Pasti Butuh, Berikut Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2023
Pada seleksi SKD CPNS memiliki tiga bidang pengujian, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tentunya, setiap soal memiliki nilai ambang batas tersendiri.
Berikut link dan cara untuk cek hasil seleksi administrasi CPNS 2023 melalui SSCASN:
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Klik 'Masuk'Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.
3. Kemudian, halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran
4. Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi, akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman .
5. Apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
BACA JUGA:Utang Menumpuk, Tidak Tahu Bayar Pakai Apa, Tolong Baca 3 Doa Berikut
6. Selanjutnya, pelamar akan diberi alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi.
7. Dokumen atau persyararatan yang membuat pelamar tidak lolos seleksi administrasi akan tertera keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: