Belum Menikah Tapi Mau Mengajukan KPR, Berikut Prosedur dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Belum Menikah Tapi Mau Mengajukan KPR, Berikut Prosedur dan Syarat yang Harus Dipenuhi--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah dengan tanggungan cicilan yang bisa disesuaikan dengan kemampuan nasabah. KPR menjadi fasilitas cicilan rumah yang bisa dilakukan 1-25 tahun.
Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), KPR adalah fasilitas kredit atau cicilan yang diperuntukan tidak hanya untuk pembelian rumah, tetapi perbaikan rumah.
KPR bisa didapat nasabah dengan status belum menikah, sudah menikah, maupun sudah pernah menikah.
BACA JUGA:Rekomendasi KPR Angsuran Super Ringan Bunga Mulai 3 Persen, Cocok Buat Pengantin Baru
Ada dua jenis KPR yang perlu diketahui, yakni KPR subsidi dan KPR non subsidi. Beban dari KPR subsidi pemerintah jauh lebih ringan daripada beban KPR non subsidi. Tidak semua nasabah bisa mendapatkan fasilitas kredit, seperti KPR subsidi.
Kemudian, apakah bisa kredit rumah tapi belum menikah? Kalau bisa, apa saja syarat kredit rumah bagi yang belum menikah?
Pertanyaan yang barangkali sering diajukan oleh mereka yang berencana membeli hunian dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tetapi belum menikah.
BACA JUGA:Semakin Mudah Dapat Rumah Melalui KPR BTN, Ada Uang Muka 0 Persen
Wajar karena mayoritas bank penyedia layanan KPR cenderung mewajibkan pemohonnya berstatus telah menikah.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya gagal bayar KPR.
Pasalnya, bagi pemohon yang telah menikah, dia bisa melakukan joint income dengan pasangannya untuk membayar cicilan rumah tersebut.
Saat ini, mayoritas bank juga telah merubah kebijakannya dengan membolehkan pemohon yang belum menikah untuk memanfaatkan fasilitas KPR.
BACA JUGA:Ajukan Pembiayaan KPR di BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp500 Juta, Cicilan Maksimal 30 Tahun
Kamu yang sedang mencari tahu cara dan syarat kredit rumah bagi yang belum menikah, berikut kami hadirkan ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: