Owner Arisan Online Cantik Berambut Panjang, Ini Kabarnya Sekarang
Owner arisan online divonis penjara--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Pengadilan Negeri Tais menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penipuan arisan Get online atau arisan berantai Dewi Bungsu Putriani (37) warga Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma, pada sidang putusan vonis yang digelar pada Kamis siang (19/10).
Ketua Majelis Hakim, Galuh Wahyu Kumalasari, dan didampingi dua Hakim anggota yaitu Juna Saputra Ginting dan Andi Bungawali Anastasia, menyatakan terdakwa Dwi Bungsu Putriani telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
BACA JUGA:Efek Buntu, Pengangguran Kuras Habis Isi Kantin Sekolah Dasar
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Iya, untuk terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Terdakwa dijatuhkan vonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan," tutur Humas PN Tais Zaimi Multazim.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa diketahui sama dengan tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Reki Afrizal, yakni dakwaan alternatif ke 1, melanggar Pasal 378 KUHP.
BACA JUGA:Buaya Masuk Sumur, Warga Heboh Mau Diselamatkan tapi Takut
Atas dakwaan alternatif ke 1 tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Seluma menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Atas vonis tersebut, terdakwa dan JPU mengambil sikap masih pikir-pikir," pungkasnya.
Sementara itu, kasus arisan Get online atau arisan berantai tak hanya menimpa ibu-ibu kalangan pejabat maupun Bhayangkari, namun juga para pelaku usaha swasta yang tak luput menjadi korban.
Terdakwa Dewi (37) diketahui sebagai Owner Arisan, yang sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Seluma, selama dua tahun.
BACA JUGA:Pasir Sungai Bisa Bermanfaat untuk Menghilngkan Lumut di Tandon Air, Begini Caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: