Iklan dempo dalam berita

Dijamin Debt Collector Menyerah, Lakukan 5 Hal Berikut, Jadi Nasabah juga Harus Cerdik

Dijamin Debt Collector Menyerah, Lakukan 5 Hal Berikut, Jadi Nasabah juga Harus Cerdik

5 cara menghadapi debt collector saat terus diteror--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM -Fintech atau finansial teknologi adalah inovasi teknologi dalam bidang finansial yang menjadikan transaksi keuangan dapat dilakukan secara lebih mudah dan efektif. Bentuknya bermacam-macam, mulai dari e-wallet, payment gateway, peer-to-peer lending, dan lainnya. 

Di Indonesia, bentuk fintech yang paling populer adalah peer-to-peer lending atau dikenal juga dengan pinjol.

Sebagai inovasi teknologi, fintech lending dapat diakses lebih mudah ketimbang layanan finansial dalam bentuk fisik. Hanya menggunakan internet dan smartphone, Anda akan memperoleh layanan keuangan. Namun, hal itu juga dapat menjadi celah bagi para pelaku fintech ilegal.

BACA JUGA:Jangan Dibuang, Karpet Telur Bisa jadi Sarana Menanam Bawang Merah, Ikuti Langkahnya

Sederhananya, fintech ilegal adalah fintech yang tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, segala transaksi yang berkenaan dengan fintech ilegal tersebut tidak mendapat perlindungan hukum. Hal tersebut akan mendatangkan risiko kerugian yang besar bagi pengguna.

Sesuai dengan status yang ilegal, debt collector yang bekerja sama dengan pihak fintech ilegal atau pinjol ilegal akan terus melakukan teror sampai nasabah membayarkan tagihan. Hal tersebut bisa dilakukan dalam waktu sehari atau dua hari hingga bahkan berbulan-bulan.

Berurusan dengan penagih utang atau debt collector pinjaman online memang membuat sport jantung. Sejumlah orang sampai stress menghadapi teror debt collector.

BACA JUGA:Pesan untuk Debt Collector, Menagih Utang saat Orang Tidak Punya Uang Katanya Hukumnya Haram

Sudah banyak korban akibat jeratan hutang melalui pinjaman online (pinjol).

Teror pinjol ilegal bisa dihindari jika kita waspada dan mengetahui bagaimana cara kerja aplikasi penyedia pinjol menggaet korban-korban mereka.

Penyelenggara pinjol ilegal akan mencari borrower alias calon peminjam lewat SMS blasting yang memakai jasa Funding Agent dalam menyebarkan pesan promosi.

Jika tertarik, nomor yang ada dalam SMS akan dihubungi dan pihak penyelenggara pinjol ilegal akan memberikan petunjuk selanjutnya.

Calon peminjam kemudian diminta mencantumkan beberapa informasi terkait data pribadi. Setelahnya, dia diminta menekan tombol "OK" sebagai persetujuan

BACA JUGA:Kesal Diteror Debt Collector karena Dijadikan Kontak Darurat Debitur? Lakukan Cara Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: