Iklan dempo dalam berita

Eeiiiittt…Kabarnya Izin 51 Perusahaan Pinjol dan Leasing Ini Dicabut OJK, Berikut Daftarnya

Eeiiiittt…Kabarnya Izin 51 Perusahaan Pinjol dan Leasing Ini Dicabut OJK, Berikut Daftarnya

Kabarnya Izin 51 Perusahaan Pinjol dan Leasing Ini Dicabut OJK, Berikut Daftarnya--

BANDUNG, BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Dalam satu tahun terakhir, begitu banyak perusajaan pinjaman online maupun leasing. Namun hati-hati, tidak semua perusahaan tersebut secara legal.

BACA JUGA:Ada Lagi Lowongan P3K, Pendaftarannya Tinggal Beberapa Hari Lagi

Dilansir dari AYOBANDUNG.COM, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mencabut izin 51 perusahaan Pinjol dan leasing. Ada beberapa alasan pencabutan izin ini, seperti karena perubahan kegiatan perusahaan yang tidak lagi memberikan pinjaman dan layanan kredit mobil atau motor.

BACA JUGA:Lowongan P3K Kemenhub Lulusan SMA Bisa Daftar, Ini Syarat Pendaftaran

Kemudian ada yang tidak menyampaikan rencana pemenuhan dan tidak memenuhi beberapa ketentuan lain dari OJK. Selain itu ada pula yang ketahuan melanggar aturan penyelenggaraan perusahaan pembiayaan, sehingga merugikan peminjam/debitur.

BACA JUGA:Lowongan P3K Untuk 2.500 Orang, Lulusan SMA Bisa Daftar

Sejak tahun 2016 lalu hingga 2022, setidaknya OJK sudah mencabut izin 51 perusahaan Pinjol dan leasing. Agar tidak terjebak dan dirugikan, perlu diperhatikan daftar perusahaan yang diblacklist OJK.

BACA JUGA:Ada Lowongan Pekerjaan Untuk 49.459 Orang, Ini Jadwal Pendaftarannya

(1) PT Dharmatama Megah Finance, (2) PT Pratama Sedaya Finance (perubahan kegiatan perusahaan), (3) PT Magna Finance, dan (4) PT Sarana Sumsel Ventura.

(5) PT JA Mitsui Leasing Indonesia, (6) PT Arjuna Finance, (7) PT Maestro Prima Finance, dan (8) PT Rukun Rahardjo Sedoyo.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PPPK Jabatan Teknis di Kejaksaan RI, Ini Syarat Pendaftarannya

(9) PT Adira Quantum Multifinance, (10) PT Patra Multifinance, (11) PT Arthabuana Margausaha Finance, dan (12) PT Surya Nordfinans. (13) PT Garishindo Buana Finance Indonesia (melanggar aturan penyelenggaraan perusahaan pembiayaan) dan (14) PT Tossa Salimas Finance (tidak sampaikan rencana pemenuhan).

BACA JUGA:23 Peserta Lulus Passing Grade Seleksi P3K Tenaga Kesehatan Bengkulu Utara

(15) PT Capitalinc Finance (tidak sampaikan rencana pemenuhan), (16) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, dan (17) PT Pracico Multi Finance. (18) PT Sumber Artha Mas Finance (tidak memenuhi beberapa ketentuan) dan (19) PT Evolusi Finansial Indonesia (melanggar beberapa ketentuan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: