Iklan dempo dalam berita

Viral Video Pria Perlihatkan Alat Vit4l ke Wanita, Dosen UNIB:Diduga Kelainan Seksual

Viral Video Pria Perlihatkan Alat Vit4l ke Wanita, Dosen UNIB:Diduga  Kelainan Seksual

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM- Adegan tidak terpuji seorang pria dengan memamerkan diduga alat vit4lnya di depan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Bengkulu banyak ditanggapi netizen terutama pengikut setia Facebook RBTV.

BACA JUGA:Daftar Penerima Bansos 2023 Cek Online, Apakah Anda Termasuk

BACA JUGA:Bikin Resah, Pria Diduga Pamerkan Alat Vit4lnya Depan Wanita

Sayangnya hingga saat ini korban atau yang merekam aksi tersebut belum juga melaporkan kejadian ke Pihak Kepolisian.

Begitupun Kasi Humas Polresta Bengkulu AKP Sugiharto ketika dikonfirmasi, memnyatakan saat ini pihaknya belum menerima laporan berkaiatan dengan peristiwa tersebut.

BACA JUGA:Tersisa 2 Hari Lagi, Kemenperin Butuh 576 Formasi, Cek Ketentuannya

Sementara itu, salah satu dosen Fakultas Hukum UNIB pengampu mata kuliah Hukum Kriminologi, Zico Junius Fernando menyebutkan jika dipelajari dari segi ilmu hukum krimologi.  Salah satu kasus dari kelainan seksual yang terjadi di Kota Bengkulu dimana ada seorang laki-laki dewasa menunjukan alat kelaminnya kepada wanita mahasiswi PTN adalah Eksibisionisme.

Eksibionisme adalag  kondisi kelainan seksual biasanya adalah sebuah kondisi psikologis yang bisa menyebabkan seseorang mengalami penyimpangan orientasi maupun seksualitas.

BACA JUGA:Punya Anak 0-6 Tahun, Daftar BLT Balita Dapat Rp 3 Juta, Ini Caranya

Penderita Eksibisionisme memiliki fantasi atau keinginan untuk memperlihatkan alat kelaminnya pada orang-orang yang tidak dikenal tanpa persetujuan dari orang tersebut.

Penderitanya akan merasa lebih baik jika korban memberikan suatu reaksi tertentu dari pada tidak memberikan reaksi apapun.

BACA JUGA:BLT Anak Usia 0-6 Tahun Cair? Cek Syarat Penerima, Disiapkan Rp 470 Triliun

"Eksibisionisme dianggap sebagai perbuatan cabul dan melanggar kesusilaan sesuai dengan ketentuan dalam KUHP Pasal 281, secara lex specialis pada Pasal 10 dan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," tegas Dosen Hukum Pengajar Mata Kuliah Kriminologi, Zico Junius Fernando.

Sebelumnya, video yang diduga terjadi di Kota Bengkulu dan yang merekam video sebagai korbannya merupakan seorang mahasiswi.

Dari rekaman video tersebut korban yang merupakan mahasiswi baru pulang kuliah berada di Kelurahan Padang Harapan Kota Bengkulu.

BACA JUGA:BLT Balita Segera Cair, Cek Keluarga dan 6 Kategori Lain yang Menerima Rp 3 Juta

Pelaku yang mengendarai sepeda motor sudah hampir tiga kali bolak-balik ke arah korban menggunakan sepeda motor sambil mengeluarkan alat vit4l. Korban yang takut kemudian mengeluarkan ponselnya, dan merekam aksi pelaku.

Tahu aksinya direkam korban, pelaku bukannya melarikan diri. Sembari menutup wajah menggunakan satu tangannya, pelaku mendekati korban dan mengancam. (Rendra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: