Benarkah Aturan Baru Pakai Air Tanah Membatasi Pemanfaatan Warga? Begini Kata Kementerian ESDM
Aturan perizinan pemanfaatan air tanah--
Selain itu, adapun bukti lain yang diperlukan yakni:
- Surat pernyataan bermeterai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa
- izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan
- Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.
Perlu dicatat, Anda juga harus lampirkan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m³ per hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.
Selanjutnya, Kepala Badan Geologi melalui Kepala Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang disampaikan.
BACA JUGA:Jangan Ditanam, 14 Tanaman Ini Menurut Primbon Jawa Pembawa Sial, Pastikan Tidak Ada di Pekarangan
Jadi, setelah proses verifikasi dan evaluasi selesai, selanjutnya akan diterbitkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, atau sebaliknya permohonan ditolak dengan disertai alasannya.
Apabila nantinya disetujui, maka kalian harus memasang meter air pada pipa keluar atau outlet sumur bor/gali, membangun sumur resapan sesuai pedoman Badan Geologi dan memberikan akses pada PATGTL dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan.
Demikian mengenai aturan baru menggunakan air tanah. Semoga bermanfaat.
(Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: