Bapak Pemerkosa Anak Tiri akan Menginap di Polres
--
Pasca kejadian, ibu korban membawa anak kandungnya itu melapor ke Polsek Sukaraja.
Setelah sempat diamankan warga setempat pada Selasa dini hari (3/1) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka digelandang ke Mapolsek Sukaraja untuk diamankan.
BACA JUGA:Buruan, 10 Juta Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp 3 Juta
Akibat perbuatannya, tersangka yang sudah berbuat lebih dari satu kali akan dijerat Pasal 76 d Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1,2 dan 3) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak sub pasal 6 hurup C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman kurungan penjara 15 penjara.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: