Iklan dempo dalam berita

Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Menggiring, Pejabat BPJN Ajukan Eksepsi

Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Menggiring, Pejabat BPJN Ajukan Eksepsi

Terdakwa saat akan keluar dari ruang persidangan--

BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Menjadi terdakwa dan orang ketiga yang diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek jembatan menggiring di kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2018 lalu, eks pejabat BPJN Bengkulu yang saat ini bertugas di BPJN Sumatera Barat, Senin (30/10) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Berdasarkan surat dakwaan yang sudah dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Dwi Purwanti, Rozano Yudistira selaku jaksa penuntut umum Kejati Bengkulu menyatakan, terdakwa Nafdi selaku PPK dalam proyek tersebut, tidak menjalankan tugasnya, sehingga timbul kerugian negara sebesar 353 juta rupiah.

Untuk kerugian negara tersebut disampaikan Rozano sudah pulih pada saat proses hukum terhadap pelaksana proyek bernama Syahrudin dan Anas selaku pemilik PT. Mulya Permai Laksono.

Pasca pembacaan dakwaan, penasehat hukum terdakwa Nafdi menyampaikan pihaknya mengajukan eksepsi atas dakwaan.

"Dakwaan sudah kami bacakan, terdakwa ini tidak menjalankan tugas dan tupoksinya sebagai PPK dalam proyek jembatan memggiring tahun 2018, sehingga dampaknya timbul kerugian negara" ujar Rozano saat dikonfirmasi diakhir persidangan.

Sementara itu Saim Hasinudin pemasehat hukum terdakwa Nafdi menyatakan pihaknya keberatan dengan dakwaan penuntut umum, sehingga dengan tegas menyatakan kepada majelis hakim untuk menyatakan eksepsi yang akan dibacakan pada pekan depan. 

Ketika disinggung apa poin yang diajukan dalam materi eksepsi, Saim menyampaikan terkait dengan penetapan kliennya menjadi tersangka dan akhirnya terdakwa dalam perkara ini, apalagi kerugian negara sudah pulih total.

Apakah materi eksepsi tersebut masuk ke pokok perkara, penasehat hukum terdakwa Nafdi menyatakan tidak, sehingga pihaknya yakin eksepsi akan dikabulkan oleh majelis hakim.

"Poin materinya ya soal status beliau dijadikan tersangka dan berujung terdakwa. Saya berkeyakinan tidak akan masuk dalam pokok materi" kata Saim Hasinudin.

Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi proyek jembatan menggiring cs ini disidik oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Awalnya dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Syahrudin selaku pelaksana kegiatan dilapangan dan Anas pemilik perusahaan PT. Mulya Permai Laksono. Keduanya telah divonis majelis hakim hukuman masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara pada Desember 2022 lalu.

 

Agus Faizar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: