Iklan dempo dalam berita

Pakai e-AWU, Laporkan Setiap Pejabat yang Terindikasi Korupsi

Pakai e-AWU, Laporkan Setiap Pejabat yang Terindikasi Korupsi

Pemkab Bengkulu Selatan luncurkan aplikasi e-AWU--

BENGKULU SELATAN, RBTVCAMKOHA.COM - Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan memberlakukan sistem pengaduan secara online. Sasarannya para pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk apapun.

Aplikasi yang direlease ini bernama e-AWU. Untuk diketahui e-AWU merupakan aplikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan terutama dalam pengelolaan pengaduan atas pelayanan publik, berupa gratifikasi dan Wisthel Blowing System Pemerintah Bengkulu Selatan.

Dengan adanya sistem pengaduan ini, para pejabat di Kabupaten Bengkulu Selatan bisa terhindar dari unsur-unsur KKN dalam bentuk apapun. Termasuk menerima gratifikasi, baik perorangan maupun dari pihak swasta seperti beberapa pabrik-pabrik besar yang ada di Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Bukan Sembarang Jamu, Ini 9 Manfaat Beras Kencur Bisa Mencegah Kanker hingga Meningkatkan Kesuburan

Asisten I Pemkab Bengkulu Selatan, Isran Kasiri mengatakan Aplikasi ini sudah ditetapkan menjadi Perbup Tentang WBS (Wisthel Blowing System) dan UPG (Unit Pengaduan Gratifikasi).

"Kita launching hari ini (selasa), jadi jangan sampai ada pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat, karena sistem pengaduan ini akan merahasiakan identitas pelapor," kata Asisten I Pemkab Bengkulu Selatan.

Bahkan, pada kesempatan ini Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan yang hadir mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah untuk menjadi wilayah bebas korupsi dengan peluncuran aplikasi ini.

BACA JUGA:3 Ciri Orang yang Sulit Terkena Santet, Nomor 2 Suka Menolong Sesama

Dikatakan Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, dengan adanya sistem pengaduan online ini, kerja-kerja pemberantasan korupsi bisa maksimal. Namun tetap pengaduan yang diterapkan melalui sistem online ini harus dilengkapi dengan dokumen penguat pelaporan.

"Harapan kita ini bisa menjadi upaya kita agar aksi-aksi korupsi bisa dihentikan, ini sistem pengaduan yang sangat baik, namun pelapor juga diminta tetap memberikan dokumen yang benar agar bisa ditindaklanjuti," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan.

Terakhir, Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan, menegaskan apapun yang menjadi temuan masyarakat terkait dengan dugaan gratifikasi silakan mengisi formulir pengaduan di Aplikasi e-AWU, karena laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan serius.

BACA JUGA:Cara Islami, Ini Wirid dan Dzikir Menangkal Santet, Minimal untuk Jaga-jaga

"Silakan apa saja yang masuk dalam dugaan termasuk apabila ada pejabat yang menerima gratifikasi dengan kedok perizinan misalnya, pasti kita tindaklanjuti," ungkap Hamdan Syarbaini Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: