Iklan RBTV Dalam Berita

Kisruh Pj Sekda Kota Belum Kelar, Ini Penjelasan Lengkap Karo Hukum Pemprov Bengkulu

Kisruh Pj Sekda Kota Belum Kelar, Ini Penjelasan Lengkap Karo Hukum Pemprov Bengkulu

Karo Hukum Pemprov Bengkulu jelaskan perihal penolakan usulan nama Pj Sekda Kota Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Karo Hukum Setda Provinsi Bengkulu, Hendri Donan memberikan keterangan terkait usulan nama Pj Sekda Kota Bengkulu yang sudah beberapa kali ditolak Pemprov. 

Sampai saat ini Pemprov Bengkulu sudah tiga kali menolak usulan Pj Sekda Kota Bengkulu. Pasalnya ketiga nama yang diusulkan sama, padahal Gubernur melalui suratnya, telah meminta usulan nama pejabat yang lain.

Menurut Hendri Donan telah tercantum secara eksplisit pada pasal 8 ayat (5)  Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang menyebutkan dengan tegas. 

BACA JUGA:Ingin Mendapatkan Rezeki? Ini Cara Agar Didatangkan Rezeki Berlimpah Hanya Dengan Berbakti Dengan Orang Tua

“Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menolak, bupati/walikota menyampaikan usulan baru calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penolakan diterima.” terang Hendri Donan.

Gubernur melalui suratnya telah menyampaikan, agar Penjabat Walikota Bengkulu kembali menyampaikan usulan nama baru Penjabat Sekda Kota.

“Penjelasan terkait ini sudah disampaikan dengan gamblang dalam Surat Pemprov Nomor: B.000/6/SETPROV/2023 tanggal 27 Oktober 2023, yang isi penjelasannya kepada Pj. Walikota Bengkulu menyebutkan agar Penjabat Walikota Bengkulu menyampaikan kembali usulan nama baru calon Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,” tambah Hendri Donan.

BACA JUGA:Sedap Malam Tidak hanya Sekadar Bunga, Ternyata juga Bisa Menangkal Mahluk Halus

Maksud pasal tersebut sudah sangat jelas menyebutkan “usulan nama baru calon Penjabat Sekda”, yang bermakna ketika usul nama awal mendapat penolakan, maka harus diusulkan nama baru selain dari nama pada usul awal tersebut.

“Jadi tidak perlu diputar balik, seolah-olah persoalannya pada penolakan, tapi esensinya ketentuan pasal 8 ayat (5) itu menjadi konsekuensi wajib yang harus dilakukan Penjabat Walikota untuk mengusulkan nama baru,” tegas Hendri Donan.

BACA JUGA:Punya Modal Nganggur? Ini 8 Ide Usaha Modal Rp20 Jutaan, Pasti Untung Banyak

Sedangkan, dilanjutkan Hendri Donan, yang dilakukan Pj. Walikota Bengkulu tetap mengabaikan saran dan permintaan dari Gubernur, sehingga sampai 4 kali mengusulkan nama yang sama secara berulang.

“Ini seolah-olah Pj. Walikota tutup mata dengan ketentuan pasal 8 ayat (5), tetap berkutat dengan mengusulkan nama yang sama, ini kan bisa menjadi pertanyaan balik dari publik kepada Pj. Walikota Bengkulu, ada apa dengan hal ini,” sebut Hendri Donan memberikan analisa hukumnya.

BACA JUGA:Cepat Usir dari Rumah, Kata Ustadz Adi Hidayat 2 Hewan Ini Tanda Ada Mahluk Halus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: