Penadah dan 2 Sepeda Motor Curian Diamankan Tim Totaici
Pelaku penadah barang curian--
BENGKULU SELATAN, RBTVCAMKOHA.COM - Nekat menjadi penadah barang hasil curian, YND (43) warga desa Padang Leban Kabupaten Kaur ditangkap Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan. Bahkan YND diketahui sudah membeli 2 (Dua) unit sepeda motor dari hasil kejahatan.
BACA JUGA:Ada Bantuan Modal Usaha dari Baznas Kota Bengkulu, Ini Cara Mendapatkannya
Penangkapan tersangka setelah Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan menerima laporan pengaduan korban Rozi (46) warga Perumnas Datuk Nasir dan Nizuar (72) warga Desa Gunung Kembang Bengkulu Selatan April 2022 lalu.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Lowongan CPNS 2023, Catat Waktu Pengumumannya
Tim Buser Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, yang langsung melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku YND.
BACA JUGA:Ini Daftar Penerima Dana Desa Terbesar dan Terkecil di Seluma
Selain pelaku, dua sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Supra Fit ikut diamankan polisi. Pelaku membeli sepeda motor curian seharga Rp 1,5 juta perunitnya.
Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi mengatakan, saat ini untuk pelaku sudah diamankan, dan penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait jumlah unit lainnya.
BACA JUGA:THR dan Gaji 13 ASN Cair Lebih Cepat, Cek Jadwalnya
" Sudah kita amankan, sekarang masih dalam pemeriksaan secara intensif," kata AKP Sarmadi.
Selain itu, polisi juga mengimbau setiap kendaraan yang dimiliki hendaknya dilakukan penambahan kunci pengaman. Karena kejahatan bisa terjadi kapan saja.
Anggi Noverdo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: