Iklan dempo dalam berita

4 Bulan Nikahi Ibunya, Pria Ini C4buli Anak Tiri

4 Bulan Nikahi Ibunya, Pria Ini C4buli Anak Tiri

--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Entah apa yang dibenak pria berinisial HE (42) asal  Kelahiran Lampung ini. Tersangka ini tega menc4buli anak tirinya berinisial RA (15) hingga 5 kali.

Mirisnya, perbuatan tersangka dilakukan berselang 4 bulan usai menikahi ibu kandung korban berinisial WI (39).

BACA JUGA:Siswa Tonjok Kening Guru Hingga Benjol

BACA JUGA:Guru Ditonjok Siswa Mengaku Sempat Diancam

BACA JUGA:Kasus Siswa Tonjok Guru Sudah Berstatus Penyidikan

Dalam press release di Polres Seluma pada Kamis siang (5/1/2023), Kapolsek Sukaraja Iptu. Frengki Sirait menegaskan aksi bejat pelaku menc4buli anak tirinya sudah dilakukan sebanyak 5 kali, dengan modus mengiming-imingi hadiah setiap kali usai berhubungan badan. Perbuatan pelaku dilakukan di kamar mandi maupun kamar tidur ketika ibu korban  sedang tidak ada d irumah.

"Tersangka ini melakukan aksinya ke anak tirinya sudah 5 kali, TKPnya di kamar mandi maupun di kamar tidur rumahnya,” tegas Iptu. Frengki Sirait.

BACA JUGA:Gara-gara Operasi Pekat, Kapolsek dan Kanit Pidum Polres Dilaporkan ke Polda Bengkulu

Tersangka mengaku kerap menonton koleksi film porno di androidnya sehingga nekat melakukan perbuatan terhadap anak tirinya.

"Iya saya lebih puas dengan anaknya mas, setiap kali ibunya sedang pergi, anaknya sering saya aja,” ujar HE.

BACA JUGA:Ada Bantuan Modal Usaha dari Baznas Kota Bengkulu, Ini Cara Mendapatkannya

Sementara itu, Wakapolres Seluma Kompol. Tatar Insan yang memimpin press release ini menegaskan akibat perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Seluma.

Tersangka dijerat Pasal 76 d Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1,2 dan 3) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak sub  pasal 6 hurup C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman kurungan penjara 15 penjara.

BACA JUGA:56 Formasi Kosong Pelamar, Bupati Seluma Pastikan Rekrutmen P3K Kesehatan Kembali Dibuka

"Mulai malam ini tersangka sudah menginap di Mapolres Seluma, untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka terancam hukuman penjara diatas 10 tahun penjara," tegas Kompol. Tatar Insan.

Peristiwa ini terungkap setelah tetangga korban yang berjarak sekitar 500 meter, menceritakan kejadian ini kepada ibu korban berinisial Wi (39) yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Sukaraja.

Karena sang ibu tidak berani menuduh langsung tanpa ada bukti yang kuat, akhirnya sang ibu korban yang penasaran dengan cerita tetangganya, berupaya mencari akal.

Untuk membuktikan tudingan para tetangga tersebut, Senin malam (2/1/2023) sekitar pukul 21.00 wib, sang ibu memutuskan untuk pura-pura pergi dari rumah. Tidak berlangsung lama, sang ibu korban pulang kerumah melalui pintu belakang dan menyelinap di salah satu kamar untuk melakukan pengintaian.

BACA JUGA:Waspada, Sapi Terjangkit Penyakit Kulit LSD Bertambah

Berselang beberapa menit kemudian, sang Ibu kandung merangsek masuk ke dalam kamar dan memergoki  perbuatan suaminya.

Ibu korban lantas berteriak dan meminta tolong hingga warga setempat berdatangan ke rumah korban.

Pasca kejadian, ibu korban pun membawa anak kandungnya melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polsek Sukaraja untuk dapat ditindaklanjuti.

Setelah sempat diamankan warga setempat pada Selasa dini hari (3/1/2023) sekitar pukul 02.00 wib, tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Sukaraja untuk diamankan. (Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: