Iklan RBTV Dalam Berita

Awas! Bayar Listrik Lewat Tanggal 20 Bisa Disanksi Pemutusan, PLN Sarankan Ini

Awas! Bayar Listrik Lewat Tanggal 20 Bisa Disanksi Pemutusan, PLN Sarankan Ini

Awas! Bayar Listrik Lewat Tanggal 20 Bisa Disanksi Pemutusan, PLN Sarankan Ini--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Setiap anda pasti adalah pelanggan PT PLN (Persero) dan sudah menggunakan listrik di rumah masing-masing bukan?

Pasti sepakat, jika setiap hari kita sudah mendapatkan hak untuk menikmati listrik, maka tentu saja sudah seharusnya melaksanakan kewajiban dengan membayar tagihan listrik tepat pada waktunya.

BACA JUGA:5 Cara Mudah Tambah Daya Listrik di Rumah Lewat Kantor PLN, via Online juga Bisa

Kenapa harus membayar listrik tepat waktu?

PT PLN (Persero) mengungkapkan, sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara sambungan listrik pelanggan pascabayar bila pelanggan telat membayar tagihan listrik hingga tanggal 20 setiap bulannya.

Ini merupakan konsekuensi jika pelanggan belum melakukan pembayaran hingga tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemakaian atau tanggal 20 pada bulan tagihan listrik keluar.

BACA JUGA:Penting bagi Pelanggan PLN, Ini Penyebab Sering Gagal Isi Token Listrik

Jika melewati batas waktu tersebut, maka pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihan selanjutnya. 

PLN juga akan menyampaikan pemberitahuan melalui aplikasi PLN Mobile jika Tagihan Rekening Listrik sudah terbit dan mengingatkan agar pelanggan segera melakukan pembayaran.

BACA JUGA:Tagihan Listrik Bengkak, Salah Satu Sebabnya Sering Buka Tutup Kulkas, Ini Cara Komplain Resmi ke PLN

Karena itu, untuk menghindari terlewatnya pembayaran tagihan listrik, dia menyerukan agar pelanggan, terutama pelanggan pascabayar, untuk membayar listrik pada awal bulan.

Cara Bayar Listrik Secara Online 

Cara bayar tagihan listrik sendiri bisa dilakukan secara online. Ini memberikan kemudahan bagi masyarakat. Bagaimana saja caranya? Simak sampai habis ulasan berikut ini.

BACA JUGA:Tambah Daya Listrik PLN Makin Gampang, Ini Syarat dan Biayanya, Bisa dari Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: