Pengedar Ganja Diamankan Polisi Saat Transaksi
Tersangka dan Barang Bukti--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Anggota Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, Rabu malam mengamankan MP, warga kelurahan Pematang Gubernur, kecamatan Muara Bangkahulu kota Bengkulu atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Tersenyum, Raih 3 Penghargaan Tingkat Nasional
Kasubdit 1 DIT Narkoba Polda Bengkulu, ABKP Dheny Budhiono mengatakan, MP ditangkap di jalan Depati Payung Negara, kelurahan Betungan kecamatan Selebar kota Bengkulu pada hari Rabu malam (4/1/23) sekitar pukul 19.00 WIB saat akan melakukan transaksi. Tersangka dikategorikan sebagai pengedar.
BACA JUGA:Kening Guru Benjol, Mantan Siswa Pelaku Pemukulan Diancam Tipiring
"Iya benar sudah diamankan, barang buktinya ganja," ungkap Akbp Dheny Budhiono.
Penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis ganja ini, berawal adanya informasi masyarakat yang menyebutkan MP diduga terlibat narkoba, kemudian dilakukan pemantauan dan pengintaian hingga MP berhasil diamankan.
BACA JUGA:Jangan Asal Lewat, Pahami Ketentuan Melintas di Jalan Tol
Dalam penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 2 paket narkotika jenis ganja.
"Yang pasti dirinya (tersangka MP) menguasai dan memiliki, kriteria penjual," kata Akbp Dheny Budhiono.
saat diamankan MP tidak sendirian, ia bersama temannya EF namun setelah diperiksa, EF tidak terlibat dengan narkoba yang ada di tangan MP tersebut.
BACA JUGA:Bandit Curnak Beraksi, 4 Ekor Kambing Warga Kota Bengkulu Raib
Ganja diakui MP diperolehnya dari seseorang berinisial JR warga kota bengkulu.
aliantoro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: