Iklan dempo dalam berita

Pelihara Satwa Dilindungi, Warga Merpati di Gelandang Ke Polres

Pelihara Satwa Dilindungi, Warga Merpati di Gelandang Ke Polres

RbtvCamkoha,- Lantaran pelihara Satwa langka yang dilindungi tanpa dilengkapi dokumen izin, Seorang pria warga Merpati Kelurahan Rawa Makmur berinisial YL berusia 35 tahun diamankan Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu saat operasi Wanalaga 2022.

Dari tangan YL juga diamakan barang bukti satu ekor burung jenis cucak Hijau dan dua ekor burung jenis pleci Kacamata Sangihe.

\"Terduga pelaku bersama barang bukti benar sudah diamankan dan sekarang masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau Jumat malam (26/8/2022).

Rendra Aditya Gunawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: