Iklan RBTV Dalam Berita

Perda Retribusi TKA Masih Dibahas, Pemkot Target PAD Rp 9 Miliar

Perda Retribusi TKA Masih Dibahas, Pemkot Target PAD Rp 9 Miliar

Perda Retribusi TKA Masih Dibahas, Pemkot Target PAD Rp 9 Miliar--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Sesuai ketentuan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 tentang pelaksana peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing, Pemerintah Kota Bengkulu mulai menarik retribusi terhadap tenaga kerja asing di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Bus Trans Rafflesia Mangkrak, Sudah Dua Tahun Dana Operasional Tak Dianggarkan

Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Firman Romzie, pihaknya menunggu pengesahan perda pajak dan retribusi daerah Kota Bengkulu yang masih dibahas Bapemperda. Setelah perda tuntas, Disnaker sudah dapat menarik retribusi tenaga kerja asing.

Ditambahkan Firman Romzie, Pemerintah Kota Bengkulu menargetkan pendapatan asli daerah mencapai Rp 9 miliar lebih dari retribusi tenaga kerja asing di Kota Bengkulu. Perhitungan tersebut berdasarkan jumlah tenaga kerja asing yang diperkirakan lebih dari 500 orang.

BACA JUGA:Disawer Banyak Lelaki Saat Mengaji, Ustadzah Hj Nadia: Saya Mau Marah

“Setoran retribusi kepada Pemerintah Kota ini setiap bulan sebesar 100 dollar amerika atau sekitar Rp 1,5 juta. Dari perhitungan tersebut, PAD bisa yang didapati Pemkot berkisar Rp 9 miliar per tahun," jelas Kadis Tenaga Kerja Kota Bengkulu Firman Romzie.

BACA JUGA:Polri Luncurkan Buku 1.200 Soal Tes Ujian Teori Pembuatan SIM

PAD dari retribusi tenaga kerja asing ini diharapkan dapat menjadi salah satu sumber PAD baru bagi Kota Bengkulu.

(Verdi Dwiansyah)

 BACA JUGA:GRATIS, Link Download GB WhatsApp Pro Terbaru 2023, Bisa Kirim File Hingga Kapasitas 1 Giga Byte

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: