Tahap 2 Berkas dan 3 Tersangka Dugaan Korupsi KUR, Negara Rugi Hampir 1,5 miliar
Proses Tahap 2 atau pelimpahan berkas dan 3 tersangka dari penyidik ke penuntut umum--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, resmi melakukan pelimpahan berkas dan tersangka perkara dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2021-2022. Tahap 2 dilakukan penyidik pidsus Kejati Bengkulu di Kejaksaan Negeri Bengkulu.
BACA JUGA:Sekilas Bani Tamim, Umat Nabi Muhammad yang Paling Gigih dan Berani Melawan Dajjal
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu menyampaikan, pihaknya sudah tuntas melakukan penyidikan dan telah melimpahkan berkas dan ketiga tersangka kepada penuntut umum. Ketiga tersangka dalam perkara ini sendiri adalah RR selaku marketing yang menjadi aktor utama dan kemudian menyeret AS selaku branch manager dan ES mantan micro marketing manager yang menjadi atasan langsung RR.
BACA JUGA:Usia 50 Tahun Bisa Ikut Lowongan Mitra Statistik BPS, Ini Gaji dan Lama Kontraknya
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Rozano Yudistira membenarkan pelimpahan berkas dan tersangka atau sudah dilakukan tahap II dan berkas sudah dinyatakan lengkap. Ristianti menegaskan untuk ketiga tersangka yakni RR yang merupakan eks Marketing, AS selaku Branch Manager dan ES selaku Mantan Micro Marketing Manager tetap ditahan selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses yang ada sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
BACA JUGA:Lebih Besar dari PNS, Ini Besaran Gaji Mitra Statistik BPS dan Durasi Kontrak
"Guna proses penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umun Kejati Bengkulu, ketiga tersangka tetap ditahan guna perkara dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," kata Kasi Penkum Kejatin Bengkulu.
Terpisah Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menyatakan pihaknya saat melakukan pelimpahan sudah menerima hasil perhitungan kerugian negera dari Auditor dari BPKP Perwakilan Bengkulu dengan nilai 1.487.171.877,- atau hampir 1,5 miliar rupiah.
"Untuk audit hampir 1,5 miliar itu kerugiannya, itu berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP loh yah teman-teman," ujar Danang.
Sementara itu Kuasa Hukum Tersangka RR, Endah Rahayu mengaku saat ini untuk kliennya masih disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tentunya, lanjut Endah, pihaknya sudah siap selalu untuk menghadapi persidangan kedepannya. Apalagi, dalam kasus korupsi kliennya tidak bermain seorang diri.
BACA JUGA:Banyak Ajakan Boikot Produk Israel, Ini Daftar Produk Israel yang Dijual di Indonesia
Diketahui jika dalam kasus dugaan korupsi di salah satu Bank Syariah tersebut telah ditemukan perbuatan melawan hukum yakni adanya dugaan pemalsuan dokumen, pemalsuan data yang diduga dilakukan oknum Bank itu sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: