Iklan RBTV Dalam Berita

Tak Perlu Khawatir, Pengajuan GoPay Later Cuma Butuh Waktu Segini

Tak Perlu Khawatir, Pengajuan GoPay Later Cuma Butuh Waktu Segini

Pengajuan GoPay later hanya butuh waktu hitungan menit--

Paylater sendiri merupakan layanan yang memudahkan masyarakat membeli produk atau jasa dengan menunda pembayaran atau beli sekarang bayar nanti. 

Dengan konsep tersebut, Paylater berhasil memikat masyarakat. 

Berbagai platform pun berlomba menghadirkan fitur Paylater kedalam layanannya. Baik itu, e-commerce, dompet digital, transportasi online hingga perbankan.

Dalam hal proses penyaluran dana, Paylater melibatkan banyak pihak. Yakni termasuk peminjam, perusahaan penyedia pinjaman, e-commerce, dan merchant.

Paylater memiliki proses yang cepat karena semua berbasis online. Bahkan, beberapa platform Paylater hanya meminta syarat berupa KTP. 

Paylater tidak memiliki biaya tahunan dan juga ada biaya tambahan dalam setiap transaksi pinjaman yang berlaku. Bahkan, pengguna Paylater juga harus membayar denda jika terjadi keterlambatan pembayaran. 

Umumnya tenor cicilan yang ditawarkan lebih pendek waktunya yakni maksimal hanya 12 bulan. 

Beberapa aplikasi Paylater saat ini juga telah terdaftar di OJK.

BACA JUGA:Menurut Feng Shui Tanaman Ini Wajib Ada di Rumah, Membawa Keberuntungan dan Kelancaran Rezeki!

2. Pinjaman online atau pinjol 

Hadirnya pinjaman online memudahkan masyarakat yang membutuhkan dana tambahan dengan cepat dan praktis. Bahkan, sudah banyak aplikasi pinjol yang menjamur. Baik itu berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun tidak alias ilegal. 

Pinjol merupakan lembaga pembiayaan bukan bank. Umumnya, masyarakat dapat mengakses pinjaman ini secara online melalui berbagai aplikasi. 

Baik Paylater ataupun pinjol, tentu akan memberikan bunga bagi peminjam. Akan tetapi, tingkat bunga yang diberikan keduanya dapat bervariasi alias berbeda-beda dan tergantung pada penyedia layanan tersebut.

Maka dari itu, penting bagi Anda untuk membandingkan dan memilih layanan yang menawarkan bunga terendah.

Pinjol diatur berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/20221. Ini menunjukkan bahwa pinjol memiliki standar tertentu yang harus dipenuhi oleh penyelenggaranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: