Perhatikan 5 Hal Berikut Sebelum Gunakan Paylater, Jangan Terjebak
5 hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan paylater--
Umumnya tenor cicilan yang ditawarkan lebih pendek waktunya yakni maksimal hanya 12 bulan.
Beberapa aplikasi Paylater saat ini juga telah terdaftar di OJK.
BACA JUGA:Mitos Dibalik Bunyi Tokek Malam Hari, Salah Satunya Diyakini Tanda Rezeki Mau Datang
2. Pinjaman online atau pinjol
Hadirnya pinjaman online memudahkan masyarakat yang membutuhkan dana tambahan dengan cepat dan praktis. Bahkan, sudah banyak aplikasi pinjol yang menjamur. Baik itu berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun tidak alias ilegal.
Pinjol merupakan lembaga pembiayaan bukan bank. Umumnya, masyarakat dapat mengakses pinjaman ini secara online melalui berbagai aplikasi.
Baik Paylater ataupun pinjol, tentu akan memberikan bunga bagi peminjam. Akan tetapi, tingkat bunga yang diberikan keduanya dapat bervariasi alias berbeda-beda dan tergantung pada penyedia layanan tersebut.
Maka dari itu, penting bagi Anda untuk membandingkan dan memilih layanan yang menawarkan bunga terendah.
BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir, Pengajuan GoPay Later Cuma Butuh Waktu Segini
Pinjol diatur berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/20221. Ini menunjukkan bahwa pinjol memiliki standar tertentu yang harus dipenuhi oleh penyelenggaranya.
Kemudian, dalam hal proses penyaluran dana, pimjol hanya melibatkan dua pihak saja, apa saja? Yakni perusahaan penyedia dana dan peminjam.
Pada umumnya, peminjam akan mengajukan permohonan kredit melalui aplikasi dan setelah disetujui, maka dana akan dikirimkan ke rekening peminjam untuk dilakukan pencairan.
3. Kartu Kredit
Sebenarnya, fungsi kartu kredit memiliki prinsip serupa dengan Paylater, yakni yang memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran di kemudian hari atau dengan mencicil.
Untuk pengajuan pembuatan kartu kredit, Anda harus menyerahkan KTP, bukti penghasilan berupa slip gaji, surat pemberitahuan pajak (SPT) atau bukti lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: