Iklan dempo dalam berita

Tidak Mudah Usaha Kejari Rejang Lebong Tahan Mantan Pejabat Satu Ini, Sekarang Sudah di Lapas

Tidak Mudah Usaha Kejari Rejang Lebong Tahan Mantan Pejabat Satu Ini, Sekarang Sudah di Lapas

Kejari tahan mantan Direktur PDAM Rejang Lebong--

REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong inisial OR yang diduga melakukan korupsi hampir setengah miliar rupiah, dijemput di rumahnya di Pulau Jawa. 

Penyidik Kejari Rejang Lebong memastikan, hanya satu tersangka dalam kasus ini, karena kebijakan yang dibuat oleh mantan direktur PDAM tersebut.

Penjemputan mantan direktur ini pun dilakukan setelah mendapat pelimpahan tahap kedua dari penyidik tindak pidana korupsi Reskrim Polres Rejang Lebong. 

BACA JUGA:Tolong Orang Tua Awasi Anaknya, Balapan Liar Masih saja Terjadi, 14 Motor Diamankan Polisi

Mantan direktur PDAM Tirta Dharma Rejang Lebong ini resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong karena melakukan tindak pidana korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp 454 juta.

Diketahui mantan direktur PDAM ini setelah tidak lagi menjabat, pulang ke Pulau Jawa hingga akhirnya dijemput oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Dalam pemeriksaan, kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan direktur PDAM ini diduga dilakukan sejak Maret 2018 hingga Desember 2019, dengan memanfaatkan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri.

BACA JUGA:Segera Daftar Masih Ada Waktu, PT. Pos Indonesia Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Bisa Ikut

Dijelaskan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Albert, tersangka sebagai direktur mengeluarkan memo untuk meningkatkan penghasilannya tanpa memiliki dasar hukum, seperti Peraturan Daerah. Karena PDAM Tirta Dharma yang sekarang berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba, merupakan badan usaha milik daerah.

"OR ini selaku direktur mengeluarkan memo untuk meningkatkan penghasilannya sendiri sebagai Direktur dan tidak memiliki dasar hukum seperti Peraturan Daerah," jelas Albert.

BACA JUGA:Foto KTP dan Nama Ibu Kandung Syarat Menaikkan Limit Shopee PayLater, Ini Langkah-langkahnya

Dalam kasus ini menurut Kasi Pidsus, tersangkanya hanya satu orang yakni mantan direktur. Meski sebelumnya diduga ada keterlibatan pihak lain, dan dari pelimpahan berkas yang diterima dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Rejang Lebong kebijakan tersebut diambil OR atas inisiatifnya sendiri.

"Untuk tersangkanya sejauh ini masih mantan direktur itu sendiri, karena kebijakan yang diambil dari pemeriksaan yang dilakukan Unit Tipikor saat Reskrim Polres Rejang Lebong diambil oleh OR atas inisiatifnya sendiri," imbuh Albert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: