Iklan dempo dalam berita

Mau Memperbarui Data KTP, Ini Syarat dan Caranya

Mau Memperbarui Data KTP, Ini Syarat dan Caranya

Mau Memperbarui Data KTP, Ini Syarat dan Caranya--

BACA JUGA:Solar B35 Amankah Untuk Kendaraan? Berapa Harganya?

Apabila Anda akan berusia 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai cara pembuatan KTP, termasuk syarat dan biayanya.

KTP adalah dokumen resmi yang menjadi tanda pengenal wajib bagi setiap warga negara Indonesia. Pada KTP tercantum semua informasi data pribadi, seperti nama, Nomor Induk Keluarga (NIK), dan tanggal lahir.

BACA JUGA:BLT Balita Segera Cair, Cek Keluarga dan 6 Kategori Lain yang Menerima Rp 3 Juta

Sejak tahun 2011, KTP telah berbentuk elektronik atau dikenal sebagai e-KTP. KTP memiliki banyak fungsi, termasuk sebagai tanda pengenal identitas dan tanda kewarganegaraan.

KTP juga sering dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan, seperti membuat rekening bank, mendaftar vaksinasi, dan mengurus SIM. Jika Anda ingin membuat KTP, pastikan Anda memenuhi syarat yang ditetapkan dan mempersiapkan biaya yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Info Penting, Per 1 Februari Solar yang Dijual SPBU Berbeda

Syarat-syarat Membuat KTP:

1. Usia minimal 17 tahun.

2. Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan warga setempat asli.

5. Surat keterangan pindah dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: