Polisi Gadungan, Bikin Mahasiswi Ini Sudah Jatuh Ditimpa Tangga
--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Benar-benar sial apa yang dialami mahasiswi ini. Bayangkan saja, dia baru saja ditipu karena barang yang dipesannya secara online tidak sampai.
Lalu, hampir bersamaan, dia dihubungi pelaku yang mengaku polisi. Kepada korban, polisi gadungan itu meminta uang senilai Rp 18 juta, alasannya biar nama korban bersih dari daftar pencarian orang (DPO) karena sudah membeli barang melalui jasa penjualan online illegal.
BACA JUGA:Oknum ASN Jadi Calo CPNS, Korban Rugi Ratusan Juta
Diceritakan orang tua korban, Ha, kejadian yang menimpa anaknya NM itu berawal saat berniat membantu perekonomian keluarga mereka. Anaknya yang berstatus mahasiswi itu berbisnis jual baju gamis di rumah mereka yang terletak di Jalan Pancur Mas Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pegawai Kecamatan Gantung Diri Setelah Kirim Pesan Terakhir
Namun belum berlangsung lama, bisnis terpuruk. Karena barang yang dipesan tidak dikirim oleh pelaku yang mengaku polisi. Padahal uang pembelian barang tersebut sudah ditransfer ke rekening yang ditunjuk pelaku. Merasa ditipu, korban melapor ke Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Heboh, Pelajar SMP Seluma Juga Gantung Diri
Menurut orang tua korban, peristiwa terjadi 26 Desember 2022. Anaknya NM melihat postingan di media sosial Instagram, salah satu akun jual baju gamis. Setelah berkomunikasi, korban tertarik membeli pakaian yang dipesannya. NM mentransferkan uang Rp 500 ribu ke rekening yang ditunjuk pelaku.
Namun lama ditunggu, barang pesanannya tidak sampai. Kemudian tanggal 3 Januari 2023, korban mendapat telepon dari seseorang yang mengaku anggota polisi, bertugas di Bandara Fatmawati Soekarno.
Penelepon tersebut mengatakan, barang yang dipesan korban sudah sampai di bandara, namun barang tersebut illegal. Lalu penelepon meminta uang Rp 6,9 juta agar pesanan korban dilegalkan.
BACA JUGA:Gara-gara Suami, Si Rambut Pirang Terjebak Narkoba
Karena takut, korban menuruti permintaan pelaku dan mentransferkan uang tersebut. Tetapi berselang sekitar tiga jam kemudian, NM kembali mendapat telepon dari nomor seseorang, dan mengatakan bahwa korban telah masuk dalam DPO. Karena membeli barang illegal.
Pelaku mengatakan dapat membantu korban untuk membersihkan namanya sebagai buronan. Syaratnya serahkan uang Rp 18,8 juta.
Kali ini beruntung korban tidak menurutinya. Korban menceritakan kepada tetangga, dan korban tersadar kalua sudah menjadi korban penipuan komplotan yang modusnya menawarkan barang melalui media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: