Pemilik Bisnis, Ini Keuntungan Gunakan Paylater, Nilai Transaksi Meningkat
Berikut keuntungan Paylater bagi pemilik bisnis --
Semua layanan ini dapat dilakukan melalui aplikasi digibank by DBS.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan cek di website berikut:
https://www.dbs.id/digibank/id/id/digibank-paylater
BACA JUGA:Lancar Tes Kompetensi PPPK Nakes, Ini Contoh Soalnya, Termasuk Mitra Statistik BPS
4. Allo Paylater
Allo PayLater ini merupakan layanan milik Allo Bank. Untuk limit yang diberikan cukup besar untuk sekelas dunia Paylater, yakni mencapai Rp100 juta. Dengan jangka waktu cicilan pembayaran, yakni 1, 3, 6, dan 12 bulan.
BACA JUGA:Lancar Tes Kompetensi PPPK Nakes, Ini Contoh Soalnya, Termasuk Mitra Statistik BPS
Jika Anda telat melakukan pembayaran, maka akan dikenakan biaya keterlambatan yang dibebankan adalah 0,30 persen per hari dari pinjaman pokok yang lewat jatuh tempo.
Sementara itu, untuk pelunasan dipercepat dikenakan denda 10 persen dari pokok pinjaman yang dilunasi dipercepat.
Demikian mengenai Paylater. Semoga bermanfaat. (Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: