Iklan dempo dalam berita

Residivis Curanmor Kena Dor, Polres Mukomuko Juga Tangkap 2 Pengedar Samcodin

Residivis Curanmor Kena Dor, Polres Mukomuko Juga Tangkap 2 Pengedar Samcodin

Wakapolres Mukomuko Kompol Muzrin memimpin press rilis penangkapan residivis curanmor dan pengedar pil samcodin--

MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Tim Opsnal Satreskrim Polres Mukomuko berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial SA (29) warga Desa Tanah Harapan, Kecamatan Kota Mukomuko.

BACA JUGA:Promo Akhir Tahun 2023 Bertebaran, Intip 10 Tips Berburu Diskon Akhir Tahun Agar Tidak Rugi

SA ditangkap pasca melakukan pencurian sepeda motor di Pasar Koto Jaya pada 23 Oktober 2023 lalu. Dari tangan tersangka SA diamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

BACA JUGA:7 Tips Berburu Promo Tiket Pesawat Murah Liburan Akhir Tahun, Jangan Sampai Kelewatan

Pada saat press rilis Selasa (14/11), Wakapolres Mukomuko Kompol Muzrin Musni menyampaikan tersangka SA yang sudah tiga kali keluar masuk penjara ini, terpaksa di dor karena berusaha kabur saat akan ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Mukomuko.

BACA JUGA:Berburu Promo Belanja Akhir Tahun 2023 di Marketplace Online, Ini 5 Tipsnya Agar Tidak Ketinggalan

Dalam melancarkan aksi pencuriannya di Pasar Koto akhir Oktober lalu, tersangka mengaku menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci.

"Pelaku ini residivis, saat akan dilakukan penangkapan mencoba kabur. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Wakapolres Kompol Muzrin Musni.

BACA JUGA:Liburan Akhir Tahun, Ini 3 Tips Agar Dapat Promo Akhir Tahun, Mulai dari Tiket Pesawat Hingga Penginapan

Selain merilis kasus pencurian sepeda motor, Wakapolres juga merilis dua orang tersangka yang ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Mukomuko karena mengedarkan pil Samcodin di wilayah kecamatan Lubuk Pinang.

BACA JUGA:4 Tips Berburu Promo Liburan Akhir Tahun, Agar Liburan Jadi Lebih Hemat

Dua tersangka itu berinisial S-M (20) warga Desa Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto dan selanjutnya tersangka A- D (21) warga Desa Ranah Rarya, Kecamatan Lubuk pinang Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Promo Akhir Tahun Bank Jago Ada Cashback 40 Persen Nonton di CGV, Ini Mekanismenya

Dari tangan kedua tersangka ini, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 720 butir pil samcodin dan uang tunai senilai Rp.320.000 ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: