Catat, Ini Jadwal Lengkap Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2023
--
Tugas Pokok dan Fungsi PLD
Tugas dan fungsi PLD tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020.
BACA JUGA:Mau Pasang dan Lepas KB Tapi Mahal, Tenang Ini 5 Layanan KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- Melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs desa, kerja sama antar desa, dan BUM desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi desa
- Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa; dan
- Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Demikian mengenai rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2023. Semoga bermanfaat. (Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: