Iklan RBTV Dalam Berita

Perbedaan Paylater dan Pinjaman Online, Siapa yang Punya DC Lapangan?

Perbedaan Paylater dan Pinjaman Online, Siapa yang Punya DC Lapangan?

Pahami perbedaan pinjol dan paylater--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Seiring berjalannya waktu, layanan belanja sekarang bayar nanti atau Paylater semakin digemari. Termasuk juga pinjaman online (Pinjol). 

Bahkan keduanya banyak dijadikan sebagai alternatif, termasuk untuk keperluan mendesak. Selain itu, baik Paylater ataupun pinjol sama-sama memberikan limit dan bunga bagi peminjam dengan presentase yang berbeda-beda. 

Meskipun terlihat sama, nyatanya Paylater dan Pinjol memiliki perbedaan. Apakah keduanya ada debt collector atau DC lapangan? 

BACA JUGA:Tergiur Pilihan Platform Paylater? Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Gunakan Paylater

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak pembahasan berikut ini. 

Sebenarnya, keduanya hampir terlihat sama, yaitu memperbolehkan pengguna melakukan transaksi terlebih dahulu dan membayar di kemudian hari ketika jatuh tempo.

Sebagaimana diketahui, biasanya sejumlah pinjaman online resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki DC atau penagihan lapangan. Sebenarnya, DC tidak akan datang ke rumah jika pengguna tidak telat membayar tagihan. 

Tentunya, DC pinjol OJK ini memiliki etika dalam melakukan penagihan. 

Lalu, bagaimana dengan Paylater? 

Tidak jauh berbeda dengan pinjol, Paylater juga menerapkan bunga jika pengguna telat bayar tagihan. Bahkan, beberapa layanan fitur Paylater menyediakan DC lapangan. Salah satunya yakni Shopee PayLater. 

Berikut ini beberapa perbedaan Paylater dan Pinjol yang dirangkum dari berbagai sumber:

1. Penggunaan Transaksi 

Perbedaan keduanya dapat dilihat dari penggunaan transaksi. Untuk Paylater biasanya disediakan pihak e-commerce atau marketplace untuk mempermudah pengguna untuk melakukan transaksi. Misalnya, seperti membeli barang kebutuhan atau tiket perjalanan.

BACA JUGA:Kesempatan Bergabung dengan Indomaret, Minimal Lulusan SMA atau Mahasiswa, Kontrak Kerja Part Time

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: