Iklan RBTV Dalam Berita

Perbandingan Gaji Perangkat Desa dan Mitra Statistik BPS, Mana Lebih Besar?

Perbandingan Gaji Perangkat Desa dan Mitra Statistik BPS, Mana Lebih Besar?

Perbandingan gaji perangkat desa dan mitra statistik--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bukan hanya PNS, PPPK, ataupun perangkat desa yang menjadi idaman. Mitra statistik BPS juga cukup digemari. 

Lantas, apakah gaji perangkat desa sama dengan mitra statistik BPS? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak pembahasan berikut ini. 

Untuk diketahui, mitra statistik BPS bukanlah PNS ataupun PPPK. Sebab, mereka merupakan tenaga kontrak yang bertugas untuk mengumpulkan data atau menyebarkan kuesioner untuk survei.

BACA JUGA:Perbedaan Paylater dan Pinjaman Online, Siapa yang Punya DC Lapangan?

Adapun berikut ini perbandingan gaji perangkat desa dan mitra statistik BPS. 

Gaji Perangkat Desa 

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lain dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640, atau setara dengan 120 persen jumlah pendapatan PNS golongan II/A atau B

2. Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420, atau sama dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/A atau B

BACA JUGA:Tergiur Pilihan Platform Paylater? Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Gunakan Paylater

3. Pendapatan tetap perangkat desa lain minimal adalah Rp2.022.000 atau sama dengan gaji pokok PNS Golongan II/A atau B

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: