Iklan dempo dalam berita

Masih Terbuka Kesempatan, Segera Daftar Seleksi Pendamping Lokal Desa, Lulusan SMA/SMK Bisa Ikut

Masih Terbuka Kesempatan, Segera Daftar Seleksi Pendamping Lokal Desa, Lulusan SMA/SMK Bisa Ikut

Masih ada waktu, segera daftar lowongan pendamping lokal desa--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pendamping Lokal Desa (PLD) Kemendesa kembali membuka lowongan kerja tahun anggaran 2023. Kesempatan kerja di PLD Kemendesa ini terbuka untuk lulusan SMA, SMK, D3, hingga S1 dari berbagai jurusan.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) merupakan kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di berbagai bidang, seperti pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, bahkan transmigrasi.

BACA JUGA:Naik, Segini Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun Depan

Adapun salah satu program prioritas Kemendesa PDTT adalah Program Pendampingan Desa. 

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. 

Sedangkan arti Pendamping Desa adalah tenaga profesional yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa yang direkrut oleh Kemendesa PDTT.

Sementara Pendamping Lokal Desa atau PLD adalah sebuah jabatan sebagai pendamping desa di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia.

Pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dan sebagai fasilitator di sebuah desa. 

BACA JUGA:Pikap Antri BBM Terbakar, SPBU Kota Medan Nyaris Ikut Terbakar

Nah, sebelum kami mengulas apa saja syarat dan jadwal pendaftaran serta cara mendaftar, sebaiknya pahami dulu sejaran dan tugas berserta besaran gaji yang didapat jika menjadi bagian dari PLD Kemendesa.

Pendamping Desa dikenal sebagai tenaga kerja yang bertugas di beberapa lini Pemerintahan Desa. Di tingkat Provinsi dan Kabupaten dikenal dengan sebutan ‘tenaga ahli’ (TA). Sedangkan di kecamatan dikenal dengan ‘pendamping desa’ (PD), dan di tingkat desa dinamakan ‘pendamping lokal desa’ (PLD).

Sebelum lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Istilah ‘Pendamping Desa’ di semua tingkatan wilayah tersebut, dikenal dengan fasilitator PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri Pedesaan.

Jika merujuk Pasal 129, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, tugas ‘pendamping lokal desa’ (PLD) yakni mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kerja sama desa, pengembangan BUMDes, dan pembangunan yang berskala lokal.

BACA JUGA:Filri Bahuri, Jenderal Asal Sumatera Selatan, Pernah Jadi Ajudan Wapres Sekarang Jadi Sorotan Publik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: