Iklan RBTV Dalam Berita

Bansos PKH Tahun Depan Masih Ada, Tidak Masuk 3 Komponen Berikut Dicoret dari Daftar Penerima

Bansos PKH Tahun Depan Masih Ada, Tidak Masuk 3 Komponen Berikut Dicoret dari Daftar Penerima

3 komponen syarat penerima bansos PKH tahun depan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar gembira, tahun depan pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH. Meski demikian mereka yang menerima bantuan PKH tahun ini belum tentu kembali menjadi penerima tahun depan.

Alasannya ada sejumlah syarat dari Kementerian Sosial yang harus dipenuhi penerima. Artinya jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.

Untuk bisa mendapatkan bantuan sosial ini, penerima harus memenuhi 3 komponen dalam anggota keluarga yaitu: 

BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga Juni 2024, jika Belum Dapat Begini Cara Daftarnya

-Komponen Kesehatan terdiri dari Ibu hamil dan anak usia dini.

-Komponen Pendidikan terdiri dari Anak Sekolah SD/SMP/SMA.

-Komponen Kesejahteraan Sosial terdiri dari orang lanjut usia atau penyandang disabilitas berat.

Jika tidak memenuhi 3 komponen tersebut dapat dipastikan akan dihapus sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan. 

Status penerima bantuan sosial akan dihapus bilamana penerima telah ada peningkatan ekonomi. 

Penerima bantuan sosial harus mengikuti sejumlah peraturan yang ditetapkan oleh Kemensos seperti menghadiri pertemuan kelompok setiap bulan, mengikuti posyandu, dan mengumpulkan administrasi anak sekolah.

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Bikin Bandrek Pinang Muda di Rumah dan 4 Khasiatnya

Apabila Anda tidak termasuk pada ciri-ciri di atas, kemungkinan Anda akan kembali menerima bantuan sosial.

Perlu diketahui dan diingatkan kembali, untuk bisa mendapatkan Bansos dari pemerintah harus terlebih dahulu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ini menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bansos dari pemerintah. Maka dari itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengusulkan melalui desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: