Iklan dempo dalam berita

Sudah Dilarang, Golongan Masyarakat Berikut Tidak Boleh Menerima Bansos

Sudah Dilarang, Golongan Masyarakat Berikut Tidak Boleh Menerima Bansos

8 golongan masyarakat dilarang menerima bansos--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tahun depan pemerintah akan melanjutkan sejumlah bantuan sosial. Namun pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali akan mengevaluasi calon penerima.

Karenanya mereka yang menerima bantuan sosial tahun ini, belum tentu tahun depan kembali akan mendapatkan bantuan. 

Ada banyak Bansos yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, seperti PKH, BPNT, bantuan beras dan lainnya.

BACA JUGA:Bansos PKH Tahun Depan Masih Ada, Tidak Masuk 3 Komponen Berikut Dicoret dari Daftar Penerima

Lantas, golongan apa saja yang tidak berhak menerima Bansos?

Nah, untuk golongan yang tidak berhak menerima Bansos yakni sebagai berikut: 

1.  Masyarakat yang sudah mampu

2. Berprofesi sebagai PNS, TNI dan Polri

3. Keluarga PNS, TNI dan Polri

4. Pensiunan PNS, TNI dan Polri

5. Pendamping Sosial

6. Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD

7. Perangkat Desa

8. Tenaga Kerja dengan penghasilan di atas UMP atau UMK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: