Pasang Behel Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Apakah pasang behel gigi ditanggung bpjs kesehatan?--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Penyakit tidak bisa diprediksi kapan datangnya. Banyak orang yang mempersiapkan pencegahan dalam pembiayaan kesehatan dengan membuat asuransi kesehatan setidaknya BPJS Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat.
Berlaku sejak 2014 lalu, Undang-undang menetapkan bahwa sejatinya setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Bikin Bandrek Pinang Muda di Rumah dan 4 Khasiatnya
Sama seperti asuransi pada umumnya, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan. Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama.
Namun begitu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tercatat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Namun, sayangnya pemerintah tidak menginformasikan secara spesifik penyakit apa saja yang tidak ditanggung BPJS.
Penyakit yang Tidak Dibiayai oleh BPJS Kesehatan
• Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
• Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga Juni 2024, jika Belum Dapat Begini Cara Daftarnya
• Perataan gigi seperti behel.
• Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
• Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
• Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: