Iklan dempo dalam berita

Terima Pengaduan Oknum Wartawan Merangkap Anggota LSM, Begini Tanggapan Dewan Pers

Terima Pengaduan Oknum Wartawan Merangkap Anggota LSM, Begini Tanggapan Dewan Pers

Surat seruan Dewan Pers terkait oknum wartawan jadi anggota LSM--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Dewan Pers mengeluarkan surat seruan tentang sejumlah oknum wartawan yang merangkap menjadi anggota LSM. Surat seruan ini dikeluarkan pada 20 November 2023 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. 

Dalam surat tersebut Dewan Pers menjelaskan banyak menerima pengaduan dari masyarakat atau kelompok sosial tertentu. Isi pengaduannya menyatakan ketidaknyamanan dengan keberadaan sejumlah wartawan atau bahkan pemimpin redaksi yang juga merangkap menjadi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan tertentu.

BACA JUGA:Cuma Sultan yang Mampu Beli, Inilah 9 Deretan Parfum Termahal di Dunia, Ada yang Tembus Rp21 Miliar

Pihak pelapor tersebut menyampaikan kepada Dewan Pers perasaan tidak nyaman bahkan resah terhadap keberadaan sejumlah oknum tersebut.

Dewan Pers juga mengatakan tidak jarang media-media tersebut dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sebagai narasumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau organisasi massa tertentu.

Selanjutnya tidak jarang juga seseorang awalnya mengaku sebagai anggota LSM atau organisasi massa tertentu baru kemudian menjadi sebagai seorang wartawan, yang kemudian memuat informasi yang didapatinya di medianya, tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Parfum Pria yang Bikin Wanita Klepek-Klepek, Berani Coba?

Terkait fenomena ini, Dewan Pers mengingatkan 4 hal, yakni:

1. Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik” 

2. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”. 

BACA JUGA:Tidak Kalah dengan Parfum Import, Ini 6 Rekomendasi Parfum Lokal yang Punya Wangi Berkelas

3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”. 

4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh cara cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.

BACA JUGA:Bye Bye Bau Matahari! Ini 7 Rekomendasi Parfum Terbaik Untuk Anak Sekolah, Wangi Segar Seharian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: