Iklan dempo dalam berita

Pilih Perangkat Desa atau Mitra Statistik BPS? Ini Perbandingan Gajinya

Pilih Perangkat Desa atau Mitra Statistik BPS? Ini Perbandingan Gajinya

--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berprofesi sebagai perangkat desa memang menjadi incaran. Namun kini, mitra statistik BPS juga cukup digemari. Bahkan, gaji yang dimiliki mitra statistik BPS juga cukup menggiurkan.

Masih bingung berapa gaji perangkat desa ataupun mitra statistik BPS? Berikut pembahasannya.

Untuk diketahui, mitra statistik BPS bukanlah PNS ataupun PPPK. Sebab, mereka merupakan tenaga kontrak yang bertugas untuk mengumpulkan data atau menyebarkan kuesioner untuk survei.

Walaupun sebagai tenaga kontrak, namunmitra statistik BPS akan mendapat gaji atau upah yang terbilang cukup lumayan, dan tergantung wilayah. Pada dasarnya, tugas mitra statistik BPS adalah melakukan hal-hal yang berkaitan dengan survei dan sensus.

BACA JUGA:Berapa Lama Masa Kontrak Kerja Mitra Statistik BPS? Cek juga Gajinya

Berikut ini perbandingan gaji perangkat desa dan mitra  tatistic BPS. 

Gaji Perangkat Desa 

Sebagai mana diketahui, gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

BACA JUGA:Selain Wawasan, Calon Mitra Statistik BPS Harus Menguasai 6 Skill Berikut

Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lain dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640, atau setara dengan 120 persen jumlah pendapatan PNS golongan II/A atau B

2. Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420, atau sama dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/A atau B

3. Pendapatan tetap perangkat desa lain minimal adalah Rp2.022.000 atau sama dengan gaji pokok PNS Golongan II/A atau B

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: