Ini Ketentuan Kontrak Kerja Mitra Statistik BPS 2024, Segini Gaji yang akan Diterima
Ini Ketentuan Kontrak Kerja Mitra Statistik BPS 2024, Segini Gaji yang akan Diterima--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Selain mencari tahu informasi gaji, calon pelamar mitra statistik BPS 2024 juga harus memastikan aturan terkait masa kerja yang berlaku.
Mitra BPS atau mitra statistik BPS merupakan pegawai kontrak yang akan menjalankan tugas mengumpulkan data survei untuk Badan Pusat Statistik, misalnya seperti menyebarkan kuesioner di berbagai daerah.
BACA JUGA:Ada Risiko Iritasi, Begini Cara Penggunaan Retinol yang Baik dan Benar
Selain itu, mitra statistik juga menjadi ujung tombak kegiatan pengumpulan data saat ini dan di masa depan.
Sebagian dari kita tentu juga bertanya-tanya mengenai masa kerja mitra statistik BPS. Lantas, berapa lama masa kontrak kerjanya? Simak pembahasan berikut ini.
BACA JUGA:Ini Alasan Toyota Innova Zenix Hybrid Laris di Pasaran, Nyaman Untuk Mobil Keluarga
Aturan pekerja kontrak menurut Perppu Cipta Kerja
Aturan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak pekerja tertuang di dalam Pasal 56 sampai 59 Perppu Cipta Kerja.
Nah, terkait kontrak, Perppu Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan yang ada pada UU Cipta Kerja di mana keduanya tidak membatasi jangka waktu PKWT seperti yang sebelumnya diatur oleh UU Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Oli Matic Terbaik Untuk Honda Vario 160, Nomor 1 Mahal dan Awet
Menurut Pasal 59 Ayat 1, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yakni:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- Pekerjaan yang bersifat musiman;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: