Masih Berlaku Pinjaman KUR BCA Rp50 Juta Tanpa Jaminan, Cek Syarat Pinjaman dan Cara Lolos Verifikasi
Masih Berlaku Pinjaman KUR BCA Rp50 Juta Tanpa Jaminan, Cek Syarat Pinjaman dan Cara Lolos Verifikasi--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - KUR BCA adalah program dukungan finansial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada para pelaku usaha UMKM melalui Bank Central Asia (BCA).
Program KUR BCA ini terdiri dari dua jenis fasilitas utama, yaitu Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi, yang dapat dibayarkan secara mengangsur setiap bulan.
Pilihan jangka waktu KUR BCA juga disesuaikan dengan jenisnya. Untuk KUR Mikro, jangka waktu Kredit Modal Kerja adalah 3 tahun, sementara Kredit Investasi memiliki jangka waktu 5 tahun.
BACA JUGA:KUR BRI Masih Dibuka, Simak Syarat Pengajuan KUR BRI Plafon Rp50 Juta Tanpa Jaminan
Sedangkan untuk KUR Kecil, kedua jenis memiliki jangka waktu yang sama, yaitu 4 tahun untuk Kredit Modal Kerja dan 5 tahun untuk Kredit Investasi.
Berikut adalah beberapa jenis KUR BCA dan tabel cicilan yang perlu Anda ketahui:
1. KUR BCA Super Mikro
KUR BCA Super Mikro adalah jenis kredit pinjaman untuk pembiayaan modal usaha dengan skala kecil. Melalui produk ini, masyarakat yang sedang menjalankan usaha berbasis UMKM bisa mendapatkan pinjaman maksimal hingga Rp 10 juta.
BACA JUGA:Mau Pinjaman Tanpa Agunan? Ini Tabel KUR BRI Rp 100 juta, Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi
2. KUR BCA Mikro
Jika membutuhkan modal usaha dengan nominal lebih besar, maka Anda dapat memanfaatkan KUR BCA Mikro. BCA memaksimalkan produk angsuran ini guna membuat pelaku usaha perorangan maupun badan usaha untuk memperoleh kredit mulai dari Rp 10 – 50 juta rupiah.
3. KUR BCA Kecil
Jenis Kredit Usaha Rakyat milik BCA yang berikutnya adalah KUR Kecil. Dalam penyaluran kredit, hampir sama seperti KUR BANK BNI. PT Bank Central Asia juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan kredit pinjaman mulai dari Rp 50 – Rp 500 juta rupiah.
BACA JUGA:Plafon hingga Rp 500 Juta, Ini Syarat Daftar KUR Mandiri 2023, Cair Cepat Tanpa Ribet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: