Iklan dempo dalam berita

E-Tilang, 7 STNK Sudah Diblokir Selanjutnya Menyusul 132 Pelanggar

E-Tilang, 7 STNK Sudah Diblokir Selanjutnya Menyusul 132 Pelanggar

E-Tilang, 7 STNK Sudah Diblokir Selanjutnya Menyusul 132 Pelanggar--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Tujuh Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera e-Tilang Satlantas Polres Bengkulu Utara, sudah diblokir.

BACA JUGA:Nasib Honorer Ini Berubah 180 Derajat, Status PNS di Depan Mata

Pemblokiran dilakukan sebab pelanggar yang telah menerima surat tilang, namun tidak melakukan konfirmasi dan pembayaran denda melalui Briva, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Kanit Patroli Satlantas Polres Bengkulu Utara, Ipda. Sunanto mengatakan, selain 7 STNK yang sudah diblokir, ada 132 kendaraan yang sudah diusulkan untuk dilakukan pemblokiran ke UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau Samsat.

BACA JUGA:Gaji 3 Tahun Tak Dibayar, Totalnya Rp 1 Miliar, Eks Karyawan PDAM Lakukan Ini pada Bosnya

"Nanti kami akan mengirimkan nota dinas ke Samsat untuk melaksanakan pemblokiran," sampai Kanit Patroli Satlantas Polres Bengkulu Utara, Ipda Sunanto, Senin (16/1).

132 kendaraan yang diusulkan untuk diblokir dan 7 kendaraan yang sudah diblokir, merupakan cakupan dari total 163 pelanggar yang tercapture dan tervalidasi.

BACA JUGA:4 Balon DPD Bengkulu Belum Lengkap Syarat

"Yang datang melakukan konfirmasi hanya 56 orang," tambah Ipda. Sunanto.

Kemudian terdapat 24 pelanggar yang akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Arga Makmur. Adapun selisih denda yang ditetapkan dari hasil sidang, terhadap denda yang telah dibayar oleh pelanggar melalui Briva, akan dikembalikan melalui Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Ngapel Pacar Bawa Motor Curian, Pria Ini Diciduk

Dijelaskan Ipda Sunanto, setelah petugas mengcapture pelanggar lalu lintas di dalam kamera ETLE, surat tilang dikirim ke alamat pelanggar paling lambat tiga hari.

Kemudian setelah pelanggar menerima surat tilang, pelanggar diberikan waktu paling lambat 3 hari untuk melakukan konfirmasi. Setelah itu diberikan waktu paling lambat 6 hari untuk melakukan pembayaran denda. 

BACA JUGA:Niat Beli Rumah? Berikut Harga Rumah Komersil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: