Iklan dempo dalam berita

Dinas PUPR Seluma Klaim Progres Capaian Penyelesaian Kegiatan Fisik 95 Persen

Dinas PUPR Seluma Klaim Progres Capaian Penyelesaian Kegiatan Fisik 95 Persen

Dinas PUPR Seluma klaim capaian pekerjaan proyek fisik sudah 95 persen--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Menjelang akhir tahun 2023 ini, seluruh kegiatan fisik yang ditangani Dinas PUPR Kabupaten Seluma diklaim telah mencapai 95 persen. Meliputi kegiatan di bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Pengairan. 

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seluma, M. Syaifullah yang mengatakan kegiatan fisik yang melalui rekanan pihak ketiga, menyisakan waktu kurang lebih 1 bulan lagi di tahun anggaran fisik di tahun 2023 ini. Menurutnya, capaian progres penyelesaian pekerjaan kegiatan fisik tersebut telah mencapai 95 persen dari total anggaran yang semula Rp 102 miliar. Namun realisasi keuangannya baru 65 persen. 

BACA JUGA:Waspada! Calo Berkeliaran Umbar Janji Bisa Meluluskan Peserta Seleksi PPPK

Anggaran tersebut berkurang menjadi kurang lebih Rp90 miliar, karena adanya penundaan kegiatan fisik yang disesuaikan dengan kemampuan APBD tahun ini. 

Jumlah kegiatan fisik yang diadakan Dinas PUPR Kabupaten Seluma ditahun ini meliputi 120 item, baik di bidang Bina Marga, kemudian di bidang Cipta Karya ada 7 item dan 5 item di bidang Pengairan.

BACA JUGA:Mendagri Turun Tangan, Dana Hibah Pemkab Kepahiang untuk KPU dan Bawaslu Naik Segini

“Untuk progresnya penyelesaiannya sudah 95 persen, tahun ini kita ada 120 item kegiatan di bidang Bina Marga, bidang Cipta Karya ada 7 item dan 5 item di bidang Pengairan dengan total anggaran semula Rp 102 miliar jadi berkurang sekitar Rp 90 miliaran karena ada penundaan kegiatan fisik yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran,” terang M. Syaifullah.

BACA JUGA:Awal Mula Nabi Muhammad saw Diangkat Menjadi Rasul Pada Usia 40 Tahun

Sementara itu, faktor cuaca memasuki musim penghujan di bulan November ini menjadi kendala pelaksanaan fisik di lapangan yang masih berlangsung sampai saat ini, sehingga pihak rekanan dituntut dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kalender kontrak kerja.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: