Parah, Janda Tipu Sembako Juga Pernah Terlibat Kasus Penggelapan Motor
--
"Kalau masalah penipuan sembako tidak bisa kita tindaklanjuti, karena memang laporan nya belum ada," kata Agus.
Oleh karena itu, lanjut Agus, bagi siapa saja yang merasa menjadi korban diharapkan segera membuat laporan resmi di Polsek Muara Bangkahulu.
BACA JUGA:E-Tilang, 7 STNK Sudah Diblokir Selanjutnya Menyusul 132 Pelanggar
Agus menegaskan pihaknya akan memproses dugaan penipuan yang dilakukan M, setelah menerima laporan resmi.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku terduga pelaku M bisa dilepaskan jika tidak ada laporan setelah ditahan dalam waktu 1x24 jam.
BACA JUGA:Gaji 3 Tahun Tak Dibayar, Totalnya Rp 1 Miliar, Eks Karyawan PDAM Lakukan Ini pada Bosnya
"Pasti kita tindaklanjuti, makanya kami minta para korban atau perwakilan nya ini agar segera buat LP nya," kata Agus.
(Muhammad Joviter)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: