8 Pilihan Pinjol Berbasis Syariah Terbaik, Tidak Perlu Khawatir Riba dan Pastinya Terdaftar di OJK
8 Pilihan Pinjol Berbasis Syariah Terbaik, Tidak Perlu Khawatir Riba dan Pastinya Terdaftar di OJK--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pinjaman syariah adalah pinjaman atau kredit dana dari lembaga keuangan yang menerapkan syariat islam dalam sistem transaksinya. Berbeda dengan sistem pinjaman biasa yang mengenakan bunga, sistem syariah menganggap bunga adalah riba sehingga kredit tidak dibebankan bunga melainkan akad.
Selain itu keuntungan lainnya adalah risiko yang terjadi dalam pinjaman dibagi antara debitur dan kreditur serta sistem denda yang berlaku digunakan sebagai dana sosial. Hadirnya pinjaman syariah tersebut tentu sangat melegakan bagi Anda yang ingin meminjam dana namun tidak ingin terlibat riba.
BACA JUGA:15 Aplikasi Pinjol Resmi OJK, Calon Nasabah Punya Catatan BI Checking Tetap Bisa Cair
Dengan kata lain, transaksi pinjam meminjam ini harus sesuai dengan yang diperbolehkan Islam, yakni terbebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), maysir (judi), tadlis (penipuan), dharar (bahaya), zulm (ketidakadilan), dan haram.
Pinjol syariah tidak menerapkan sistem bunga, tetapi bagi hasil
Karena tidak berbunga, layanan pinjol syariah menerapkan akad atau perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya oleh pemberi maupun penerima pinjaman.
BACA JUGA:Jangan Sampai jadi Korban, Begini Ciri Pinjol Ilegal, Bisa Bikin Dompet Melempem
Ada 5 akad dalam layanan pinjol syariah, antara lain:
1. Akad ijarah
Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah
2. Akad Musyarakah
Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak memberi modal. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai nisbah (persentase) yang disepakati atau secara proporsional.
BACA JUGA:Cari Pinjaman Rp15 Juta Cepat Cair dengan Cicilan Terjangkau? Ini 5 Rekomendasi Pinjol Resmi OJK
3. Akad Mudharabah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: