Pengunjal BBM Subsidi Diamankan Polisi
RbtvCamkoha - Unit Reskrim Polsek Padang Jaya, berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.
Pelaku yakni A-R (43), warga Desa Giri Mulya, Kecamatan Giri Mulya, Bengkulu Utara. Berhasil diamankan pada Jumat (26/08), pukul 04.00 pagi.
Bersama pelaku, Polisi juga mengamankan 25 dirigen berisikan BBM pertalite yang diperkirakan mencapai 775 liter, yang diangkut menggunakan mobil pick up BD 9853 DD.
Keterangan dari Kepolisian setempat, pelaku diamankan saat melintas di wilayah Desa Padang Jaya. Diduga BBM tersebut diambil oleh pelaku dari salah satu SPBU yang berada di wilayah Kecamatan Arga Makmur.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak memiliki izin angkut dan diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
\"Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita serahkan semuanya ke Polres,\" kata Kapolsek Padang Jaya, Iptu Edi Purwanto.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 55 Jo pasal 53 huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sementara itu, disampaikan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, saat ini Polisi masih terus melakukan pengembangan.
\"Info dari Polsek kasus ini masih dalam tahap pengembangan,\" singkat AKBP Andy.
Novan Alqadri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: