Oknum Kades di Seluma Jalani Sidang Adat, Perkaranya Menyangkut Istri Orang
Suasana sidang adat oknum Kades di Seluma-Hari Adiyono-
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM- Sebuah video beredar di sejumlah platform media sosial, terkait sidang adat yang dilakukan BPD Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo di balai desa. Sidang adat ini lantaran dugaan perselingkuhan antara oknum Kades dengan salah seorang IRT di sebuah pondok di tengah pematang sawah.
Dalam video berdurasi beberapa menit tersebut, ratusan masyarakat dari usia anak-anak hingga orang dewasa, meramaikan balai desa untuk menyaksikan proses sidang adat. Sidang ini menindaklanjuti temuan warga terhadap oknum kadesnya berinisial IB (66), dengan seorang IRT berinisial E-L yang berstatus istri orang yang juga warga setempat.
Turut dihadirkan belasan saksi dari usia anak-anak hingga remaja. Mereka dimintai keterangan oleh pihak BPD dan disaksikan para tokoh pemuka adat dan tokoh agama setempat.
BACA JUGA:Catut Nama RBTV, Oknum Mengaku Wartawan RBTV dan Minta Uang ke Kades
“Bukan pekerjaan Pak Kades melayani masyarakat seperti itu, pokoknya saya berani bersumpah mati pun saya berani karena saya melihat dengan mata kepala saya sendiri,” ucap Marna.
Menyikapi keterangan para saksi, oknum kades tersebut membantah atas tuduhan seperti yang diterangkan para saksi, hingga oknum kades tersebut berbalik akan menuntut ke pihak berwajib atas pasal pencemaran nama baik terhadap para saksi.
BACA JUGA:Ini Gaji Pendamping Lokal Desa 2023 di Jawa Tengah dan Jawa Barat, Paling Besar Berapa?
Sementara itu, Camat Ilir Talo Zaiyadi Abdilah menerangkan, sebelum beredarnya video dugaan perselingkuhan dan sidang adat yang beredar luas di media sosial, Kades tersebut sempat menemuinya dan menerangkan kronologis kejadian tersebut. Oknum kepala desa tersebut mengaku kepada Camat hanya memberi uang Rp 100 ribu kepada EL, karena ingin meminjam uang untuk membayar arisan.
“Iya, sebelum sidang adat itu digelar BPD, Kades Dusun Baru itu sempat menghadap saya atas polemik di desanya, kalau menurut keterangan oknum kades tersebut hanya memberi uang Rp 100 ribu kepada IRT tersebut dengan alasan untuk membayar arisan, setelah itu dia pulang, itu keterangan Kades tersebut,” terang Zaiyadi Abdillah.
Lantaran sidang adat belum ada kesepakatan, akhirnya Kapolsek Talo Iptu. Muhammad Haryanto menyarankan agar perkara ini dibawa ke Polres Seluma, untuk menjaga kondusifitas dan keamanan masyarakat setempat.
“Karena mengalami jalan buntu dalam sidang adat tersebut, karena Kadesnya tidak terima atas tuduhan tersebut, maka saya arahkan ke Polres Seluma untuk menjaga keamanan dan kondusifitas masyarakat,” tegas Iptu. Muhammad Haryanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: