Tilang ETLE, 3.916 Kendaraan akan Dianggap Bodong
--
“Jadinya kendaraan itu tidak terdaftar, bodong istilahnya, STNK-nya tidak dapat digunakan lagi. Kan kalau tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut maka identitas kendaraan dihapus. Nah untuk bayar pajak itu kan harus bayar dulu denda tilang nya," jelas Kompol Riky.
Untuk diketahui, jumlah pelanggar ETLE di Kota Bengkulu sejak Maret 2022 hingga Desember 2022 mencapai ratusan ribu pelanggar. Namun tidak semua pelaggar yang tercapture itu dapat dilakukan validasi, karena berbagai faktor, diantaranya perbedaan data pemilik kendaraan, termasuk yang melakukan pemalsuan TNKB atau nomor polisi.(aliantoro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: